“Berubah jadi sanksi berat, yang harus berproses di pengadilan dengan sanksi 6 bulan penjara, dan denda Rp60 juta. Nah itu belum diterapkan,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Zulkifli, kemarin.
Dengan sanksi berat itu, bukannya warga takut melanggar, malah sebaliknya, terjadi penurunan kesadaran warga agar tertib. Sehingga, diharap sanksi tipiring tetap diberlakukan.
“Usulan kami harus tetap ada tipiring. Itu lumayan untuk memperingatkan warga, agar tidak sembarang buang sampah di luar waktu yang sudah ditentukan. Kalau tipiring kan bisa sidang di tempat,” ujarnya.
Dia menambahkan Perda tentang sampah ini diatur dalam Perda Nomor 10/2010 diubah menjadi Perda 15/2013. Sejatinya, dalam pelaksanaan belum berjalan.
“Kita harus karena sampah tidak bisa diatasi petugas. Sebenarnya Perda kita sudah baik. Pertama sampah dengan 1 meter kubik itu bisa diurus sendiri misalnya hotel, warung, rumah makan restoran. Kedua, pengembangan perumahan bisa urus sampahnya. Tapi sekarang ini perumahan minta ikut dilayani. Semuanya hampir tidak ada yang kelola sendiri. Jadi ini belum jalan,” terangnya.
Diakui Zulkifli, banyak sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yang kondisinya cukup memprihatinkan dan meluber ke luar bak sampah, sehingga terkesan tidak diangkut pertugas. Kondisi ini terjadi seperti di wilayah Rapak, Sumber Rejo, Indra kila, Baru ulu, Dahor, kawasan lapangan bola Gunung bBhagia, Perumnas, serta di Graha Indah.
Zulkifli juga menyinggung sampah yang dihasilkan selama Ramadan dan libur lebaran. “Kalau jumlah sampah normal 300 ton tapi lebaran ini bisa 400-500 ton. Tapi sampah ini bukan hanya sampah rumah tangga, tapi juga sampah lainnya,”
“Jadi seolah-olah sampah itu (kasus, kursi, ranting pohon) tidak kita angkut. Karena itu tadi kita periotaskan sampah rumah tangga yang mudah busuk. Makanya kita himbau lagi masyarakat taat buang sampah malam hari, sesuai Perda,” imbuhnya. (din)