“Sanksi untuk pelanggaran izin tinggal ada di pasal 122 yakni Pro Yustisia adalah 5 tahun penjara, atau denda Rp500 juta. Kita juga bisa lakukan pendeportasian sesuai pasal 75 Undang-undang Imigrasi,” terangnya
Kegiatan itu, tak lepas dari kerjasama yang dibangun dengan berbagai pihak baik Polri dan TNI, serta Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, juga dibantu oleh masyarakat, mengingat keterbatasan personil Sumber Daya Manusia (SDM) di kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan.
“Informas-informasi yang diberikan kepada kita, semaksimal mungkin kita langsung melakukan tindakan atau menindaklanjuti laporan itu. Jadi sebagaian besar dibantu masyarakat dan intelejen-intelejen instansi lembaga terkait,” terang Bismo.
Belum lama ini, juga berhasil diamankan warga Tiongkok yang menjadi biksu pengemis, di sekitar kawasan Balikpapan Plaza. Bismo Surono membeberkan barang bukti yang didapatkan dari biksu asal Tiongkok antara lain uang sebesar Rp 1.115.000 , $ 1, reyal 20, yuan 10, gelang merah 7 buah, foto biksu di China yang di edit/dipalsukan, topi tentara, mangkok kuning (sebagai alat dalam kegiatan).
Menurutnya seluruh barang bukti tersebut didapatkan, saat penggeledahan yang dilakukan untuk memeriksa seluruh barang – barang tersangka, karena masih tertinggal di penginapan.
Dia menilai WNA Tiongkok tersebut bisa dipastikan melakukan tindak penipuan, dan mencemarkan nama baik khususnya agama Budha. Oleh karena itu, Imigrasi berkoordinasi dengan pihak biksu di Balikpapan. (din)