"Sesuai aturan para caleg nanti akan juga diminta melaporkan harta kekayaan dari perolehannya hartanya,"ujarnya.
Lebih jauh Anggota DPRD Balikpapan ini membeberkan bahwa Bacaleg juga harus memenuhi kriteria seperti kemampuan ideologi partai serta mempunyai program pro kerakyatan.
"Bobot skoring diantara pengabdian, dedikasi dan loyalitas menjadi kretiria juga selain itu juga harus mengikuti program pendidikan kader partai,"tegasnya.
Kendati demikian ada pengecualian untuk Bacaleg di luar partai merupakan tokoh masyarakat yang sejalan dengan ideologi partai.
"Saat ini masih tahap sosialisasi di internal partai untuk pembukaan akan serentak seluruh Kaltim, mungkin sekitar minggu depan. Penjaringan ini berlaku untuk pengurus dan kader PDP perjuangan selain itu ada peluang untuk tokoh dan masyarakat yang sejalan dengan ideologi partai,"tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Firman Hidayat