Pajak Restoran Sebenarnya Bisa Lebih dari Rp61 M
1 menit baca1.101 kali dibaca
BALIKPAPAN - Pemkot dan DPRD terus menggenjot pendapat asli daerah dari sektor pajak restoran. Tahun 2017 ini realisasi pajak restoran mencapai Rp61 miliar.
Meski Ketua Komisi II DPRD kota Muhammad Taqwa mengapresiasi capaian pajak restoran, namun dia menilai masih cukup besar potensi yang akan digali Pemkot, melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Karena itu, Pemkot akan menempatkan alat yang mampu memantau langsung secara real time, jumlah transaksi di restoran. “Namanya taping box (alat perekam transaksi) yang bisa mengontrol secara langsung, bahkan secara personal kita bisa memantau langsung melalui aplikasi di handphone.
Ketika misalnya obyek pajak itu mematikan taping box itu akan ketahuan (melalui) signalnya,” kata dia, kemarin.
Pemasangan alat ini cukup besar dengan biaya Rp5 miliar. Namun hal ini sebanding dengan perolehan yang dicapai daerah. “Tujuan apa, untuk menghindari terjadi kebocoran-kebocoran di sektor PAD dalam hal ini pajak,” ujarnya.
Diakui Taqwa, alat ini sebagai percontohan dalam pemanfaatan pajak restoran.
Apabila nantinya berkembang dan berjalan baik, pemanfaatannya bisa diperluas.
“Kita mau alat ini di restoran Balikpapan. Mungkin bisa mengcover 50 persen lebih restoran di Balikpapan. Sementara ini trial dulu,” tambahnya.
Secara keseluruhan target pajak di Balikpapan sudah tercapai. Termasuk pajak restoran yang mencapai Rp61 milar.
”Alhamdulillah bisa tercapai. Tapi kami tidak selesai sampai di situ saja. Sebenarnya potensi lebih dari itu. Itu yang mau kami kejar,” tutup Taqwa. (din)










