“Mereka yang memilih itu, harus sudah rekam, bukan hanya punya fisik KTP untuk bisa memilih. Itu harus dipahami ya. Kalau sudah frekam, dia sudah punya hak memilih, dia dapatkan surat keterangan. Itu ada adalam PKPU,” kata Sekretaris Disdukcapil Balikpapan Helmy Hasbullah, kemarin.
Helmy melansir, saat ini, warga yang sudah merekam data e-KTP, namun belum mendapatkan fisik e-KTP dan mengantongi surat keterangan KTP sementara, tercatat sekitar 18.144 orang.
“Yang sudah rekam 520.325 orang atau 93 persen sudah punya KTP elektronik. Yang sudah punya fisik e-KTP sekitar 91 persen. Yang belum rekam, 33.212 orang. Jadi, jadi masalah kalau sekitar 33 ribu orang lainnya ini, tidak kunjung melakukan perekaman data,” ujar Helmy.
Hingga November 2017, lanjut Helmy, jumlah penduduk Balikpapan tercatat 777.934 jiwa. Bagi warga yang belum melakukan perekaman data, dipastikan tidak bisa mencoblos dalam Pemilu. Sedangkan warga yang mengantongi surat keterangan, lantaran fisik KTP elektronik masih dalam proses cetak, tidak perlu khawatir.
“Suket itu berlaku enam bulan. Tapi sampai kapan suket itu ada ya selama diperlukan. Karena suket ini dikeluarkan karena kekosongan blangko, dan bebas kapan kami keluarkan nggak ada batasannya,” jelasnya. (din)