Masih dalam instruksi itu, selama 2 hari, dalam 1 pekan Senin dan Selasa, seluruh kecamatan bergabung bersama Satpol PP, Babinsa dan Babhinkamtibmas, melakukan penertiban di wilayah masing masing-masing.
Tidak tanggung-tanggung, dalam 2 hari, sejak Senin (18/12) hingga Selasa (19/12), tercatat sudah mencapai 106 kendaraan. Diantaranya, 79 kendaraan roda dua dan 27 kendaraan roda empat.
“Saya kira sanksi dengan menggembosin ban itu merupakan sanksi yang tegas ya. Selain itu, kita bawa juga pelanggarnya ke sidang tipiring,” kata Kasatpol PP Balikpapan, AKBP Freddy Pasaribu.
Menurut Freddy, penertiban terhadap parkir trotoar dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kawasan pelabuhan Semayang. Puluhan kendaraan terpaksa digembosin oleh petugas gabungan.
Selain itu srikandi Satpol PP juga terlihat dengan cekatan mencabuti pentil ban sepeda motor agar kempes.
Pasalnya, berulang kali diteriaki melalui pengeras suara, tidak ada pemilik kendaraan yang mengakui kendaraannya parkir di trotoar.
“Kegiatan ini akan terus berlangsung. Kedepan kita akan kerjasama dengan Dishub untuk menderek mobil yang masih nekat parkir di trotoar,” tandasnya. (yud)