“Ada AC dan perbaikan di lantai 8 Ballroom itu. Tapi saya tidak hafal anggarannya,” kata Abdulloh, belum lama ini. Dia menerangkan, GPK tetap harus jalan dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Sebab, pemanfaatan GPK, bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) kota Balikpapan.
“Harus jalan, tidak bisa tidak. Karena itu jadi salah satu sumber PAD yang kita gali,” ujar Abdulloh.
“Tidak ada umpama, tidak ada alasan. Harus jalan. Coba tanya ke Dinas Perhubungan,” tambahnya lagi.
Dia menerangkan, apabila Dishub tidak mampu mengelola, maka semestinya diserahkan kepada pihak ketiga. “Kalau nggak mampu, kita serahkan kepada pihak ketiga. Kalau dia (Dishub) nggak mampu ya,” tegasnya.
Abdulloh sendiri juga mengaku bingung, dengan belum dimanfaatkannya kios-kios yang berada di bagian bawah GPK. “Makanya, pemberdayaannya bagaimana? Kan semua organisasi sudah diserahkan Dishub. Berarti, Dishub bertanggungjawab semua. Diantaranya mekanisme parkir. Kan begitu,” ungkapnya.
Diketahui, bangunan senilai Rp 89 miliar yang terdiri dari 8 lantai, sejak diresmikan Wali Kota Rizal Effendi pada HUT Kota Balikpapan di Februari 2017 lalu, sampai sekarang belum dimanfaatkan warga Balikpapan.
Pengelolaan, memang diserahkan ke Dishub Balikpapan. Meskipun memang ada warga pengguna motor yang memarkir kendaraannya, jumlahnya masih jauh di bawah kapasitas sebenarnya. Sementara, roda empat yang memarkir di GPK, masih belum terlihat. (din)