Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kaltim Khairul Saleh mengatakan, bantuan sosial terencana itu, hanya dapat diberikan bagi mereka yang terdata di usulan 2016, atau sudah direncanakan setahun sebelumnya.
“Kesulitan masalah prosedur yakni badan keuangan kantor Gubernur tidak boleh ganti nama, selain usulan 2016. Makanya kalau tidak ada namanya, diusulan tidak dapat. Solusinya yang belum, dapat diusulkan di 2018,” kata Khairul, di sela penyaluran Bansos untuk kota Balikpapan, di kantor Dinas Sosial Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu, kemarin.
“Sama dengan disabalitas itu bansos itu terencana sudah direncanakan setahun sebelumnya. Nah, ini terjadi mis dengan dinas kota ada yang terima tapi sudah tidak ada orang karena meninggal atau pindah. Maka diganti. Tapi ternyata itu tidak dibenarkan. Uang dikembalikan ke kas negara,” sambungnya.
Selain veteran dan disabilitas, bantuan juga diberikan kepada panti asuhan swasta setiap tahun. Hanya saja nomimal berbeda menurut jumlah anak yang diasuh.
“Ada 81 panti asuhan dan 3 lembaga lanjut usia. Disebut sekarang ini lembaga kesejahteraan sosial. Kalau disabilitas Nilai Rp1 juta, Veteran Rp2 juta perorang, janda veteran Rp1,5 juta,” sebutnya. (din)