Ketua DPRD Abdulloh mengatakan Perda sebagai produk perundang-undangan ini bertujuan mengatur bersama, melindungi hak masyarakat serta menjaga keselamatan, dan juga tata tertib masyarakat.
“Tiga hal penting perda dapat berjalan baik yakni unsur yuridis yakni menitikberatkan pada kelayakan sebuah regulasi yang tercipta secara utuh, filosofi berbicara cita-cita yang ingin diwujudkan, dan unsur sosioligis lebih melihat gejala-gelaja sosial yang terjadi dimasyarakat,” kata Abdulloh.
Ketua Baperda DPRD Balikpapan Syafruddin menyatakan, ada 41 Raperda yang akan diusulkan dan dibahas pada 2018 mendatang. “Januari akan mulai kita bahas. Raperda yang dirapatkan 5 Desember kemarin itu semua adalah dibutuhkan, dan merupakan bagian dari prioritas,” kata Syafruddin.
Emmpat puluh Raperda itu diantaranya adalah Raperda pengelolaan tempat parkir, tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, RTH, penyelenggaraan penanggulangan bencana, ketenagakerjaan dan kemiskinan, pengurangan penggunaan kantong plastik sebagai Raperda ini merupakan inisiatif DPRD.
Sisanya 35 raperda inisiatif Pemkot yakni perusahaan umum daerah air minum, transportasi, perubahan atas peraturan bangunan gedung, hinggapenataan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan. (din)