Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda di PPU
1 menit baca295 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin menggelar sosialisasi tentang pajak daerah di Gedung Serbaguna RT 10 Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam pada Sabtu (6/3/2021).
Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.










