Rabu, 20/09/2017
Rabu, 20/09/2017
SOSIALISASI: Pemaparan peraturan pemilu di hadapan pengurus parpol. (FOTO: IMRAN/KK)
Rabu, 20/09/2017
SOSIALISASI: Pemaparan peraturan pemilu di hadapan pengurus parpol. (FOTO: IMRAN/KK)
SENDAWAR - KPU Kutai Barat menggelar penyuluhan peraturan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019, Selasa (19/9) di kantor KPU di Sendawar.
Ketua KPU Kubar FX Irianto beserta empat komisioner, Martinus, Arkadius Hanye, Suhaini, dan Johanes Nuel, silih berganti memberi pemahaman terkait isi dan makna yang disebutkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
“Diharapkan seluruh peserta Pemilu harus mampu memahami secara baik peraturan perundang-undang Pemilu dan Pemilukada. Khususnya, pengurus partai politik,” ujar Ketua KPU Kubar, FX Irianto.
Ia mengingatkan, pemberian pemahaman mengenai peraturan pemilu sangat penting segera dilakukan. Hal itu mengingat proses pelaksanaan tahapan pemilu 2019 berbarengan dengan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yang akan diselenggarakan tahun 2018.
Divisi Hukum KPU Kubar Arkadius Hanye menjelaskan, untuk bisa memilih masyarakat harus mempunyai KTP elektronik. “Jadi diharapkan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-e agar segera melakukan perekaman,” katanya.
Arkadius menjelaskan proses verifikasi parpol. Dia mengimbau semua parpol mengupdate struktur
kepengurusannya secara berjenjang. Mulai dari pengurus pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa. “Dibuktikan dengan KTA serta memiliki KTP-e,” ucapnya.
Lebih lanjut Arkadius menyampaikan, mengkonversi suara menjadi kursi sesuai PKPU 7/2017 yakni seluruh suara dari dapil dibagi angka tetap. Angka pembaginya 1, 3,5,7 dan seterusnya sampai perolehan kursi itu habis.
“Ini yang perlu kami sampaikan. Pengurus parpol harus benar-benar memahami ini. Sebab jika hendak menjadi kontesatan atau tim kampanye atau tim pemenangan harus memahaminya serta mengkampanyekannya. Ini sangat krusial dan harus disampaikan,” sebutnya.
KPU berharap melalui penyuluhan tersebut, ada pemahaman yang sama antara penyelenggara dengan peserta pemilu. Seperti dalam hal proses verifikasi pengurusan parpol agar segera di update di internal dan KPU. Juga keanggotaan partai harus dilengkapi dengan KTA.
Selain itu, penetapan daerah pemilihan dan pemutahiran data pemilu juga harus ada
persamaan persepsi. “Diharapkan, jika terjadi permasalahan mengenai data pemilu, jangan langsung menyalahkan KPU. Ini sangat penting untuk diketahui bersama, sehingga demokrasi semakin baik,” pungkasnya. (imr)
SOSIALISASI: Pemaparan peraturan pemilu di hadapan pengurus parpol. (FOTO: IMRAN/KK)
SENDAWAR - KPU Kutai Barat menggelar penyuluhan peraturan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019, Selasa (19/9) di kantor KPU di Sendawar.
Ketua KPU Kubar FX Irianto beserta empat komisioner, Martinus, Arkadius Hanye, Suhaini, dan Johanes Nuel, silih berganti memberi pemahaman terkait isi dan makna yang disebutkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
“Diharapkan seluruh peserta Pemilu harus mampu memahami secara baik peraturan perundang-undang Pemilu dan Pemilukada. Khususnya, pengurus partai politik,” ujar Ketua KPU Kubar, FX Irianto.
Ia mengingatkan, pemberian pemahaman mengenai peraturan pemilu sangat penting segera dilakukan. Hal itu mengingat proses pelaksanaan tahapan pemilu 2019 berbarengan dengan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, yang akan diselenggarakan tahun 2018.
Divisi Hukum KPU Kubar Arkadius Hanye menjelaskan, untuk bisa memilih masyarakat harus mempunyai KTP elektronik. “Jadi diharapkan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-e agar segera melakukan perekaman,” katanya.
Arkadius menjelaskan proses verifikasi parpol. Dia mengimbau semua parpol mengupdate struktur
kepengurusannya secara berjenjang. Mulai dari pengurus pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa. “Dibuktikan dengan KTA serta memiliki KTP-e,” ucapnya.
Lebih lanjut Arkadius menyampaikan, mengkonversi suara menjadi kursi sesuai PKPU 7/2017 yakni seluruh suara dari dapil dibagi angka tetap. Angka pembaginya 1, 3,5,7 dan seterusnya sampai perolehan kursi itu habis.
“Ini yang perlu kami sampaikan. Pengurus parpol harus benar-benar memahami ini. Sebab jika hendak menjadi kontesatan atau tim kampanye atau tim pemenangan harus memahaminya serta mengkampanyekannya. Ini sangat krusial dan harus disampaikan,” sebutnya.
KPU berharap melalui penyuluhan tersebut, ada pemahaman yang sama antara penyelenggara dengan peserta pemilu. Seperti dalam hal proses verifikasi pengurusan parpol agar segera di update di internal dan KPU. Juga keanggotaan partai harus dilengkapi dengan KTA.
Selain itu, penetapan daerah pemilihan dan pemutahiran data pemilu juga harus ada
persamaan persepsi. “Diharapkan, jika terjadi permasalahan mengenai data pemilu, jangan langsung menyalahkan KPU. Ini sangat penting untuk diketahui bersama, sehingga demokrasi semakin baik,” pungkasnya. (imr)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.