Kamis, 04/01/2018

Maju Pilkada, ASN dan Legislator Wajib Mundur

Kamis, 04/01/2018

FERI MEI EFENDI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Maju Pilkada, ASN dan Legislator Wajib Mundur

Kamis, 04/01/2018

logo

FERI MEI EFENDI

PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan kepada pihak-pihak yang ini bertarung menjadi kepada daerah agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Khususnya mengenai syarat wajib mundur bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan legislator alias Anggota DPRD.

Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi menjelaskan ASN wajib menyerahkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah oleh KPU.

“Ketentuan itu diatur dalam PKPU 3/2017 tentang Pencalonan atau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Feri Mei Efendi kepada media ini, Kamis (4/1).

Sementara itu, partai politik atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi perolehan kursi atau suara sah dengan jumlah minimal yang ditetapkan KPU sesuai keputusan Nomor 43/PL.03.2-Kpt/6409/KPU-Kab/XII/2017.

Dalam keputusan itu tertuang parpol atau gabungan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD dengan perhitungan kursi hasil pemilu di DPRD 2014 lalu, kemudian dengan perhitungan 20 per 100 atau lima kursi di DPRD Kabupaten PPU yang terdapat saat ini.

Kemudian perolehan suara sah paling sedikit 25 persen atau 21.483  dari 85.932 jumlah akumulasi perolehan suara sah parpol pada Pemilu 2014 lalu.

Pihaknya telah memberikan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan secara utuh parpol sehingga dapat diteruskan kepada bakal pasangan calon atau tim sukses. “Seluruh dokumen itu pada saat pendaftaran harus dibawa, karena dalam sosialisasi berapa waktu lalu, kami telah sampaikan secara komporensif dan berkas dokumen pendaftaran termasuk formulir harus dibawa,” ungkapnya. (wn1017)

Maju Pilkada, ASN dan Legislator Wajib Mundur

Kamis, 04/01/2018

FERI MEI EFENDI

Berita Terkait


Maju Pilkada, ASN dan Legislator Wajib Mundur

FERI MEI EFENDI

PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan kepada pihak-pihak yang ini bertarung menjadi kepada daerah agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Khususnya mengenai syarat wajib mundur bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, dan legislator alias Anggota DPRD.

Ketua KPU PPU, Feri Mei Efendi menjelaskan ASN wajib menyerahkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah oleh KPU.

“Ketentuan itu diatur dalam PKPU 3/2017 tentang Pencalonan atau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Feri Mei Efendi kepada media ini, Kamis (4/1).

Sementara itu, partai politik atau gabungan Parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi perolehan kursi atau suara sah dengan jumlah minimal yang ditetapkan KPU sesuai keputusan Nomor 43/PL.03.2-Kpt/6409/KPU-Kab/XII/2017.

Dalam keputusan itu tertuang parpol atau gabungan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD dengan perhitungan kursi hasil pemilu di DPRD 2014 lalu, kemudian dengan perhitungan 20 per 100 atau lima kursi di DPRD Kabupaten PPU yang terdapat saat ini.

Kemudian perolehan suara sah paling sedikit 25 persen atau 21.483  dari 85.932 jumlah akumulasi perolehan suara sah parpol pada Pemilu 2014 lalu.

Pihaknya telah memberikan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan secara utuh parpol sehingga dapat diteruskan kepada bakal pasangan calon atau tim sukses. “Seluruh dokumen itu pada saat pendaftaran harus dibawa, karena dalam sosialisasi berapa waktu lalu, kami telah sampaikan secara komporensif dan berkas dokumen pendaftaran termasuk formulir harus dibawa,” ungkapnya. (wn1017)

 

Berita Terkait

Tujuh Pilar Ormas Paguyuban Kaltim Kompak Dukung Rudy Mas’ud sebagai Bacalon Gubernur

DPD PKS Buka Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Kukar

Ambil Formulir Pendaftaran di Lima Parpol Berbeda, Syukri Wahid Mantap Maju di Pilkada Balikpapan

KPU Kutim Optimistis Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024

KPU Balikpapan Sosialisasikan Persyaratan Calon Perseorangan, Ini Syaratnya

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.