Kamis, 04/06/2020
Kamis, 04/06/2020
Gerbang Tol Palaran, Jalan Tol Balikpapan Samarinda (Dok JMTO)
Kamis, 04/06/2020
Gerbang Tol Palaran, Jalan Tol Balikpapan Samarinda (Dok JMTO)
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit membenarkan salinan keputusan Menteri PUPR terkait penetapan golongan dan tarif tol Balikpapan-Samarinda. "Iya betul," kata Danang singkat, saat dihubungi Koran Kaltim Kamis, (04/06/2020) pagi tadi.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Muhammad Sabani dikonfirmasi terpisah mengaku juga sudah menerima salinan keputusan tersebut. Namun saat ditanya apakah Pemprov Kaltim dilibatkan dalam penetapan tarif tersebut, Sabani mengaku Pemprov menyerahkan semuanya ke Pemerintah Pusat. "Sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Kami (Pemprov Kaltim) ikuti sambil monitor dan evaluasi penerapannya," tukas Sabani.
Sebelumnya diberitakan hari ini beredar salinan digital Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Pada Tol Balikpapan - Samarinda (Seksi 2,3 dan 4 Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Dalam surat keputusan yang ditandatangan basah oleh Menteri PUPPR M Basuki Hadimuljono tersebut, tertulis tarif tol terendah pada golongan 1 sebesar Rp75 ribu. Dan yang tertinggi untuk golongan 5 sebesar Rp167.500 ribu. Keputusan ini, dikeluarkan di Jakarta pada 29 Mei 2020. Dan akan diberlakukan paling lambat 14 hari setelah keputusan dikeluarkan. [*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.