Minggu, 17/02/2019
Minggu, 17/02/2019
Barang bukti yang disita dari tersangka MN
Minggu, 17/02/2019
Barang bukti yang disita dari tersangka MN
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Peredaran narkotika di Kabupaten Paser kian memprihatinkan. Terbaru, seorang pelajar SMA berinisial MN (20) kedapatan memiliki tiga paket sabu dengan berat bruto 12,74 gram.
Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Tanah Grogot AKP Budiarso menerangkan, MN dibekuk di rumahnya di Desa Senaken pada Kamis lalu, 14 Februari 2019.
"Berawal dari laporan warga dan kami selidiki. Ternyata benar, lalu dilakukan penangkapan," kata AKP Budiarso yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanah Grogot Bripka Jahiruddin, Minggu (17/2/2019).
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,3 juta, satu unit CCTV beserta perangkatnya, satu unit televisi, telepon seluler, timbangan digital dan alat isap sabu atau bong. "Semua disita untuk barang bukti," ucapnya.
MN kini menjalani penahanan di Polres Paser untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika," tandasnya.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.