Rabu, 13/02/2019
Rabu, 13/02/2019
Jupiter Fortissimo / Foto: Bintang.com
Rabu, 13/02/2019
Jupiter Fortissimo / Foto: Bintang.com
KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan artis Jupiter Fortissimo terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari CNNIndonesia.com Rabu (13/2/2019) sore tadi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan perihal penangkapan tersebut. "Iya [Jupiter diamankan]," kata Argo.
Argo masih enggan membeberkan kronologi penangkapan terhadap Jupiter, termasuk barang bukti apa saja yang diamankan saat penangkapan. Ia menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Jupiter. "Nanti ya, saat ini masih dalam penyidikan ya," ujarnya.
Jupiter diketahui pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Mei 2016. Saat itu, Jupiter terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Atas kepemilikan narkoba tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Jupiter sendiri diketahui telah bebas pada 27 Juli 2018. (*)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.