Kamis, 05/04/2018
Kamis, 05/04/2018
Pertemuan masyarakat Desa Janju dengan umat Hindu yang difasilitasi Wakil Bupati Paser Mardikansyah.
Kamis, 05/04/2018
Pertemuan masyarakat Desa Janju dengan umat Hindu yang difasilitasi Wakil Bupati Paser Mardikansyah.
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sejak 1972 umat Hindu sudah berada di Kabupaten Paser, Namun sampai saat ini mereka belum memiliki rumah ibadah.
Beberapa waktu lalu, umat Hindu melalui Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) berencana membangun pura di Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot. Namun hal tersebut harus tertunda karena adanya penolakan dari masyarakat sekitar.
Mengingat pentingnya rumah ibadah bagi setiap agama, Pemkab Paser memfasilitasi pertemuan antara PHDI dengan masyarakat Desa Janju, Kamis (5/4).
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Sadurengas tersebut dipimpin Wakil Bupati Paser Muhammad Mardikansyah didampingi Perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Paser.
Ketua PHDI Paser Dewa Oka melalui Seksi Kependidikan PHDI Paser Sukartini menyampaikan fungsi serta tata cara pembangunan pura.
"Pura merupakan tempat Suci yang dibangun untuk melaksanakan Ibadah, lokasi pembangunan juga harus masih asri. Yang lebih terpenting bahwa pura bukanlah tempat membakar jenazah (Ngabein),' ujar Sukartini.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Janju Edy Karyadi menyampaikan, bahwa pemerintah desa merupakan perpanjangan tangan antar masyarakat dengan Pemkab Paser.
"Jika masyarakat sudah menyetujui, maka sudah menjadi kewajiban kami selaku pemerintah desa menyuarakannya," ujar Edy.
Timbulnya perselisihan antar panitia pembangunan pura dengan masyarakat, membuat Mardikansyah mengambil alih pembangunannya.
"Sebagai wujud penghargaan dan untuk menjaga persatuan di kalangan masyarakat, maka dari itu pemerintah kabupaten mengambil alih pembangunan tersebut," kata Mardikansyah saat ditemui seusai rapat.
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.