Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
ILUSTRASI/NET
Selasa, 17/10/2017
ILUSTRASI/NET
TENGGARONG - Pemkab Kukar baru bisa merealisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2018 mendatang, karena harus menyiapkan dulu perangkat pendukung hadirnya KIA di Kukar. KIA sebagai pelindung bagi anak, yang diharapkan bagi kedua orang tua untuk aktif mengurusi KIA nantinya.
“Tahun Depan baru bisa direalisasikan KIA, karena cetak KIA hampir sama dengan KTP-El butuh perangkat cetak serta perlengkapan administrasi lainnya,” kata Kabid Pendaftran Penduduk Disdukcapil Kukar, Yasmet, di ruang kerjanya.
Yasmet mengatakan, yang membedakan KIA dengan KTP-El adalah KIA tanpa proses perekaman sidik jari dan mata, karena data anak sudah ada di Kartu Kelurga, maka tinggal proses penyalinan data dan langsung dicetak KIA. Untuk anak usia 0-5 tahun tanpa disertakan foto, sedangkan untuk anak 5-17 tahun disertakan foto. Ada daerah di Kaltim yang sudah merealisasikan KIA di tahun ini, seperti Kota Balikpapan.
“Daerah-daerah di Indonesia yang lebih dulu mencetak KIA, karena prestasi dalam pencapaian cakupan Akte Kelahiran yang di atas 80 persen. Daerah tersebut juga dibantu oleh pemerintah pusat peralatannya, jika daerah cakupan akte kelahiran belum mencapai 60 persen, maka tidak akan dibantu oleh pusat,” paparnya.
Tapi untuk tahun depan menurut Yasmet, Pusat tidak lagi melihat daerah yang berhasil dan belum berhasil cakupan akte kelahiran hingga 80 persen, pemerintah pusat sudah membuatkan edaran agar tahun depan seluruh daerah bisa menerapkan KIA.
Disdukcapil sudah merencanakan pengadaan mesin cetak KIA ditahun depan. Jika program ini sudah terealisasi diharapkan kepada orang tua untuk aktif mengurus KIA anaknya ke Disdukcapil, modelnya nanti Disdukcapil mencetak sesuai dengan jumlah anak yang ada di Kukar, orang tua harus aktif ke Disdukcapil, guna menanyakan proses cetak KIA sudah selesai atau belum.
“Tidak ada sangsi bagi orang tua yang tidak mengurus KIA anaknya. KIA sebagai bentuk Negara melindungi penduduknya, jika anaknya ingin dilindungi oleh Negara silahkan diurus KIA nya, karena prinsip administrasi kependudukan sebuah negara adalah Negara hadir untuk penduduknya,”paparnya. (adv/ran)
ILUSTRASI/NET
TENGGARONG - Pemkab Kukar baru bisa merealisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun 2018 mendatang, karena harus menyiapkan dulu perangkat pendukung hadirnya KIA di Kukar. KIA sebagai pelindung bagi anak, yang diharapkan bagi kedua orang tua untuk aktif mengurusi KIA nantinya.
“Tahun Depan baru bisa direalisasikan KIA, karena cetak KIA hampir sama dengan KTP-El butuh perangkat cetak serta perlengkapan administrasi lainnya,” kata Kabid Pendaftran Penduduk Disdukcapil Kukar, Yasmet, di ruang kerjanya.
Yasmet mengatakan, yang membedakan KIA dengan KTP-El adalah KIA tanpa proses perekaman sidik jari dan mata, karena data anak sudah ada di Kartu Kelurga, maka tinggal proses penyalinan data dan langsung dicetak KIA. Untuk anak usia 0-5 tahun tanpa disertakan foto, sedangkan untuk anak 5-17 tahun disertakan foto. Ada daerah di Kaltim yang sudah merealisasikan KIA di tahun ini, seperti Kota Balikpapan.
“Daerah-daerah di Indonesia yang lebih dulu mencetak KIA, karena prestasi dalam pencapaian cakupan Akte Kelahiran yang di atas 80 persen. Daerah tersebut juga dibantu oleh pemerintah pusat peralatannya, jika daerah cakupan akte kelahiran belum mencapai 60 persen, maka tidak akan dibantu oleh pusat,” paparnya.
Tapi untuk tahun depan menurut Yasmet, Pusat tidak lagi melihat daerah yang berhasil dan belum berhasil cakupan akte kelahiran hingga 80 persen, pemerintah pusat sudah membuatkan edaran agar tahun depan seluruh daerah bisa menerapkan KIA.
Disdukcapil sudah merencanakan pengadaan mesin cetak KIA ditahun depan. Jika program ini sudah terealisasi diharapkan kepada orang tua untuk aktif mengurus KIA anaknya ke Disdukcapil, modelnya nanti Disdukcapil mencetak sesuai dengan jumlah anak yang ada di Kukar, orang tua harus aktif ke Disdukcapil, guna menanyakan proses cetak KIA sudah selesai atau belum.
“Tidak ada sangsi bagi orang tua yang tidak mengurus KIA anaknya. KIA sebagai bentuk Negara melindungi penduduknya, jika anaknya ingin dilindungi oleh Negara silahkan diurus KIA nya, karena prinsip administrasi kependudukan sebuah negara adalah Negara hadir untuk penduduknya,”paparnya. (adv/ran)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.