Selasa, 05/09/2017
Selasa, 05/09/2017
Selasa, 05/09/2017
TANJUNG REDEB - DPRD Berau menjadwalkan sejak Selasa - Jumat (5-8/9) untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2018. Pembahasan ini dilakukan guna mengejar jadwal penetapan KUA-PPAS sebelum pertengahan bulan ini harus sudah selesai.
“Sebenarnya berkas dari Pemkab Berau terkait KUA-PPAS APBD tahun 2018, kita terima sejak 14 Juni lalu. Namun, pembahasan baru bisa kita lakukan di bulan ini yang dikarenakan berbagai hal,” ungkap anggota DPRD Berau, Ahmad Rizal kepada Koran Kaltim, kemarin.
Dijelaskan juga, jika berbicara soal jadwal pembahasan. Ini sudah sangat jauh terlambatnya, padahal akhir Juli kemarin seharusnya sudah bisa disahkan dan dikembalikan ke Pemkab Berau dan selajutnya di akhir bulan ini bisa diparipurnakan.
“Untuk KUA-PPAS murni tahun 2018, DPRD sendiri sudah membahas secara internal karena Pemkab sudah menyerahkan KUA-PPAS-nya. Namun belum ada jadwal pengesahan lantaran menunggu kesepakatan bersama. Akan tetapi, untuk pengesahan bisa semakin cepat, maka semakin baik. Agar daerah bisa fokus di dalam pelaksanaan nantinya, karena melihat defisit ini Pemkab harus benar- benar ekstra didalam menggunakan anggaran yang ada,”pungkasnya. (ind/adv)
TANJUNG REDEB - DPRD Berau menjadwalkan sejak Selasa - Jumat (5-8/9) untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2018. Pembahasan ini dilakukan guna mengejar jadwal penetapan KUA-PPAS sebelum pertengahan bulan ini harus sudah selesai.
“Sebenarnya berkas dari Pemkab Berau terkait KUA-PPAS APBD tahun 2018, kita terima sejak 14 Juni lalu. Namun, pembahasan baru bisa kita lakukan di bulan ini yang dikarenakan berbagai hal,” ungkap anggota DPRD Berau, Ahmad Rizal kepada Koran Kaltim, kemarin.
Dijelaskan juga, jika berbicara soal jadwal pembahasan. Ini sudah sangat jauh terlambatnya, padahal akhir Juli kemarin seharusnya sudah bisa disahkan dan dikembalikan ke Pemkab Berau dan selajutnya di akhir bulan ini bisa diparipurnakan.
“Untuk KUA-PPAS murni tahun 2018, DPRD sendiri sudah membahas secara internal karena Pemkab sudah menyerahkan KUA-PPAS-nya. Namun belum ada jadwal pengesahan lantaran menunggu kesepakatan bersama. Akan tetapi, untuk pengesahan bisa semakin cepat, maka semakin baik. Agar daerah bisa fokus di dalam pelaksanaan nantinya, karena melihat defisit ini Pemkab harus benar- benar ekstra didalam menggunakan anggaran yang ada,”pungkasnya. (ind/adv)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.