Rabu, 19/12/2018
Rabu, 19/12/2018
Jahidin
Rabu, 19/12/2018
Jahidin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Menjelang ahir tahun 2018, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kalimantan Timur baru menyelesaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), padahal di tahun 2018 ini, ada 16 Raperda yang ditarget dapat disahkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kaltim.
Target itu menurun jika dibandingkan 2017 yakni 9 Perda. "2018 ini kami baru sahkan empat Raperda menjadi perda," kata Ketua Banperda DPRD Kaltim Jahidin, baru-baru ini.
Empat Perda tersebut, diantaranya Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT migas Mandiri, Perda pengelolaan perubahan iklim dan Perda Bantuan Hukum. Serta Perda Pajak Daerah No 1 Tahun 2011 Kalimantan Timur.
Permasalahan mendasar yang mengakibatkan tidak selesainya pembahasan raperda tersebut karena belum tersedianya naskah akademik. Naskah tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan konsultasi dengan Direktur Pembentukan Peraturan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jahidin menambahkan, di 2019 pihak eksekutif dan legislatif mengusulkan 22 Raperda masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019. 22 Rancangan Perda itu usulan DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim "Ada 22 Raperda akan kita usulkan untuk masuk di Propemperda tahun 2019," beber Jahidin.
Dari 22, Raperda tersebut ada 14 Raperda yang merupakan usulan baru. Sedangakan 8 Raperda lainnya merupakan Raperda yang belum sempat dibahas atau luncuran di tahun 2019. Usulan Raperda baru diantaranya pengelolan barang milik daerah, rencana pembangunan dan pembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP). Ketiga reperda penyelesaian pemerintah berbasis sostem teknologi komunikasi dan informasi. Keempat reperda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023. Raperda perubahan bentuk bandan hukum perusahaan daerah MBS menjadi perseroda dan lainya.
Selanjutnya, raperda luncuran salah satu diantaranya. Reperda rencana pembangunan industri provinsi Kaltim. Kedua, reperda rencana umum energi daerah Provinsi Kaltim. Ketiga reperda rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keempat rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Kaltim. Kelima reperda rencana tata ruang kawasan strategi provinsi kawasan industri maloy. Ke-enam reperda perubahan atas peraturan provinsi kaltim nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaran jalan umum dan jalan khsus untuk kegiatan pengangkatan batubara dan kelapa sawit. Terahir raperda perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 4 tahun 2000 tentang Perusda pertambagangan Kaltim dan lainya.
"Kami masih menerima jika ada Raperda yang ingin dimasukkan di propemperda 2019. Namun dengan acuan skala prioritas melihat urgensi kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (adv/*1)
Perda yang disahkan 2014- 2018 DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim
1. 2018 (4 perda)
2. 2017 (9 perda)
3. 2016 (17 perda)
4. 2015 (8 perda)
5. 2014 (19 perda)
Jumlah : 57 perda
Sumber : DPRD Kaltim
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.