Selasa, 19/12/2017
Selasa, 19/12/2017
POTENSIAL: Usaha pengolahan kelapa sawit dinilai sangat potensial di tengah terus berkembangnya usaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim
Selasa, 19/12/2017
POTENSIAL: Usaha pengolahan kelapa sawit dinilai sangat potensial di tengah terus berkembangnya usaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim
SAMARINDA - Hingga pertengahan 2017 ini Kaltim telah memiliki 75 unit pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang mampu memproduksi crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit).
Pabrik-pabrik tersebut menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad telah beroperasi dengan kapasitas keseluruhan 4.170 ton tandan buah segar (TBS) per jam.
“Sejumlah pabrik itu tersebar di wilayah kabupaten, utamanya pada sentra perkebunan kepala sawit. Target akhir 2017 terbangun 95 PKS,” katanya, Senin (18/12).
PKS itu masing-masing terdapat 18 pabrik di Kabupaten Paser dan enam pabrik di Penajam Paser Utara. Kabupaten Kutai Timur ada 28 pabrik, Kutai Kartanegara 13 pabrik serta Kutai Barat tiga pabrik dan Berau sebanyak tujuh pabrik.
Sementara target diakhir 2017 ada penambahan 20 pabrik dengan kapasitas produksi 885 ton tandan buah segar setiap jam. Pembangunan pabrik itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara dan Berau.
Dijelaskannya, ditinjau dari segi ekonomis maupun luasan lahan produktif maka perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah layak mempunyai pabrik. Sesuai aturan setiap perkebunan yang memiliki lahan produktif minimal enam ribu hektare sudah harus membangun pabrik.
“Banyak perkebunan sawit yang belum memiliki pabrik. Mereka memilih mengirim hasil panennya ke perusahaan lain, sehingga biaya produksi menjadi lebih tinggi,” ujarnya.
Di Kaltim terdapat 351 perusahaan sawit memegang 297 Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan mencapai 2,26 juta ha. Sedangkan pemegang ijin Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 156 perusahaan dengan luas lahan 1,02 juta ha.
Perkebunan kemitraan yang sudah terbangun mencapai 181.892 ha dan perkebunan itu dikelola secara mandiri di lahan milik warga serta kebun kemitraan masyarakat.
“Mereka bermitra dengan perusahaan besar swasta (PBS) maupun negara (PBN),” ungkapnya.
Guna meningkatkan kesejahteraan di subsektor perkebunan, Disbun menggalakkan kegiatan kemandirian warga serta sistem plasma melalui kemitraan dengan perusahaan.
“Diharapkan pengembangan kebun plasma akan terjadi percepatan kesejahteraan bagi rakyat,” harap Ujang. (yans/sul/ri/adv)
POTENSIAL: Usaha pengolahan kelapa sawit dinilai sangat potensial di tengah terus berkembangnya usaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim
SAMARINDA - Hingga pertengahan 2017 ini Kaltim telah memiliki 75 unit pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang mampu memproduksi crude palm oil (CPO/minyak kelapa sawit).
Pabrik-pabrik tersebut menurut Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ujang Rachmad telah beroperasi dengan kapasitas keseluruhan 4.170 ton tandan buah segar (TBS) per jam.
“Sejumlah pabrik itu tersebar di wilayah kabupaten, utamanya pada sentra perkebunan kepala sawit. Target akhir 2017 terbangun 95 PKS,” katanya, Senin (18/12).
PKS itu masing-masing terdapat 18 pabrik di Kabupaten Paser dan enam pabrik di Penajam Paser Utara. Kabupaten Kutai Timur ada 28 pabrik, Kutai Kartanegara 13 pabrik serta Kutai Barat tiga pabrik dan Berau sebanyak tujuh pabrik.
Sementara target diakhir 2017 ada penambahan 20 pabrik dengan kapasitas produksi 885 ton tandan buah segar setiap jam. Pembangunan pabrik itu tersebar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara dan Berau.
Dijelaskannya, ditinjau dari segi ekonomis maupun luasan lahan produktif maka perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah layak mempunyai pabrik. Sesuai aturan setiap perkebunan yang memiliki lahan produktif minimal enam ribu hektare sudah harus membangun pabrik.
“Banyak perkebunan sawit yang belum memiliki pabrik. Mereka memilih mengirim hasil panennya ke perusahaan lain, sehingga biaya produksi menjadi lebih tinggi,” ujarnya.
Di Kaltim terdapat 351 perusahaan sawit memegang 297 Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan mencapai 2,26 juta ha. Sedangkan pemegang ijin Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 156 perusahaan dengan luas lahan 1,02 juta ha.
Perkebunan kemitraan yang sudah terbangun mencapai 181.892 ha dan perkebunan itu dikelola secara mandiri di lahan milik warga serta kebun kemitraan masyarakat.
“Mereka bermitra dengan perusahaan besar swasta (PBS) maupun negara (PBN),” ungkapnya.
Guna meningkatkan kesejahteraan di subsektor perkebunan, Disbun menggalakkan kegiatan kemandirian warga serta sistem plasma melalui kemitraan dengan perusahaan.
“Diharapkan pengembangan kebun plasma akan terjadi percepatan kesejahteraan bagi rakyat,” harap Ujang. (yans/sul/ri/adv)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.