Jumat, 19/04/2024
Jumat, 19/04/2024
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Jumat, 19/04/2024
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Penulis: Erwin
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (KPU PPU) sudah menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon dari unsur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Syarat minimal dukungan yang harus diperoleh sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024.
“Jumlah DPT kemarin 134.383 jiwa, berarti jumlah syarat minimal dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan 13.439 dukungan,” jelas Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak kepada Korankaltim.com Jumat (19/4/2024).
Jumlah dukungan yang diperoleh pun dinilai harus memiliki sebaran di tiga kecamatan dari empat kecamatan di daerah asal Ibu Kota Nusantara (IKN) ini. “Sebarannya minimal 3 kecamatan harus dapat secara merata,” imbuhnya.
Berdasarkan jadwal, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sementara tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan mulai 27 – 29 Agustus 2024.
“Pemenuhan persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 mulai pemenuhan persyaratan perorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024,” ucap Ali lagi.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.