Jumat, 29/03/2024
Jumat, 29/03/2024
Kantor ATR/BPN di PPU yang siap melayani masyarakat untuk sertifikasi tanah. (Foto: Instagram)
Jumat, 29/03/2024
Kantor ATR/BPN di PPU yang siap melayani masyarakat untuk sertifikasi tanah. (Foto: Instagram)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menargetkan proses legalitas aset milik masyarakat sebanyak 10 ribu bidang tanah pada 2024.
"Tahun ini, kami diberi target 10 ribu bidang tanah disertifikasi melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," jelas Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya di Penajam, Jumat (29/3/2024).
Apabila sampai Agustus 2024 target 10 ribu bidang tanah memiliki legalitas atau sertifikat kepemilikan lahan melalui PTSL tercapai, lanjut dia, maka target bakal dinaikkan lagi. Masyarakat yang ingin mendaftar untuk mengurus legalitas hanya datang ke kantor kelurahan, kemudian mengisi formulir, menyertakan fotocopy alas hak serta kartu tanda pendukung (KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Masyarakat anggap penerbitan sertifikat tanah mahal, itu karena sering kali meminta bantuan pihak ketiga,” jelasnya.
"PTSL merupakan salah satu upaya agar tidak ada pungli atau korupsi," tambahnya.
Target PTSL pada tahun ini itu lebih rendah dari tahun lalu yang jumlahnya mencapai 14 ribu bidang tanah, ungkap dia, tetapi realisasi hanya 10.800 bidang tanah yang terdaftar PTSL.
"Target tahun ini turun jadi 10 ribu karena target tahun lalu 14 ribu tidak tercapai," ujar dia dilansir dari antaranews pada Jumat (29/3/2024).
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara berupaya menuntaskan target yang diberikan tahun ini untuk melegalisasi 10 ribu bidang tanah melalui PTSL. Banyak masyarakat mengaku dipersulit ketika meminta surat pernyataan fisik di kelurahan dan desa, kata dia, itu menjadi kendala mengejar capaian target PTSL.
BPN Kabupaten Penajam Paser Utara mulai tahun ini juga tidak lagi melayani pendaftaran sertifikat tanah pertama kali. “Seluruh penerbitan. segel atau surat kepemilikan tanah (SKT) diterbitkan melalui program PTSL,” demikian Ade Chandra Wijaya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.