Kamis, 21/03/2024

Keluarga Korban Tak Ajukan Banding, Pembunuh Sekeluarga di PPU Tetap Vonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 21/03/2024

Keluarga korban pembunuhan bersitegang dengan aparat keamanan karena mendesak ingin masuk ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Penajam untuk menyaksikan sidang putusan, Rabu (13/3/2024) lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tak Ajukan Banding, Pembunuh Sekeluarga di PPU Tetap Vonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 21/03/2024

logo

Keluarga korban pembunuhan bersitegang dengan aparat keamanan karena mendesak ingin masuk ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Penajam untuk menyaksikan sidang putusan, Rabu (13/3/2024) lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: */Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Keluarga korban pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengurungkan niat untuk mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Penajam.

Sebelumnya, anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait pembunuhan ini dijatuhkan vonis selama 20 tahun penjara pada Rabu (13/3/2024) lalu. Hasil putusannya membuat keluarga korban dan warga tidak merasa puas karena menginginkan pelaku dihukum seumur hidup atau hukum mati.

Penasihat hukum korban, Asrul Paduppai kepada media ini menjelaskan bahwa keluarga korban ketika mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim merasakan kekecewaan mendalam.

Hukuman 20 tahun kurungan penjara dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya yang telah menewaskan pasangan suami-istri dan ketiga anaknya segara sadis.

“Memang saat itu bisa dipahami perasaan keluarga korban saat mendengar vonis. Tentu kecewa dan sebagainya sehingga bereaksi meminta saya menyampaikan agar lakukan upaya banding,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

Namun, berjalannya waktu dan dengan berbagai pertimbangan keluarga korban akhirnya manarik niatan untuk ajukan banding. Salah satu alasannya, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, melebihi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat yang menuntut anak dihukum 10 tahun penjara.

Dikhawatirkan hasil upaya hukum lain atau banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Samarinda nantinya lebih rendah.

“Ada kekhawatiran keluarga ketika nanti banding, bisa saja turun. Itu pertimbangannya, kalau misalnya Pengadilan Tinggi melihat sisi normatif Undang-undang Perlindungan Anak yang jelas tidak ada lain maksimal 10 tahun,” kata Asrul.

Terlebih menurutnya, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini tidak mengajukan banding atas vonis kurungan penjara selama 20 tahun.

“Infomasinya terdakwa tidak banding, sehingga kedua belah pihak menerima. Jadi hari ini inkrah karena tujuh hari dari pelaksanaan pembacaan vonis,” bebernya.

Juru bicara PN Penajam Paser Utara Amjad Fauzan pascapembacaan putusan oleh majelis hakim pada pekan lalu, hingga kini tidak ada menerima pihak yang menyatakan ingin banding.

“Terkait perkara anak, sampai hari ini (kemarin) belum ada yang menyatakan untuk mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.

Berdasarkan konfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Begitu pula pihak anak dan penasihat hukumnya juga telah dikonfirmasi menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Amjad.

Ditambahkannya, mengingat jangka waktu yang telah diberikan selama tujuh hari tidak ada pihak yang keberatan atau banding maka pidana terhadap terdakwa dapat dilaksanakan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (*/kk)

Editor: Maruly Z



Keluarga Korban Tak Ajukan Banding, Pembunuh Sekeluarga di PPU Tetap Vonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 21/03/2024

Keluarga korban pembunuhan bersitegang dengan aparat keamanan karena mendesak ingin masuk ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Penajam untuk menyaksikan sidang putusan, Rabu (13/3/2024) lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.