Jumat, 22/03/2024

Penyesuaikan Tarif Air Bersih, Biro Perekonomian Setprov Kaltim Evaluasi di Perumda Tirta Mahakam

Jumat, 22/03/2024

Kebersamaan usai kegiatan kunjungan Biro Perekonomian Setprov Kaltim di Graha IPA 1 Sukarame. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penyesuaikan Tarif Air Bersih, Biro Perekonomian Setprov Kaltim Evaluasi di Perumda Tirta Mahakam

Jumat, 22/03/2024

logo

Kebersamaan usai kegiatan kunjungan Biro Perekonomian Setprov Kaltim di Graha IPA 1 Sukarame. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam, Suparno didampingi Dewan Pengawas (Dewas) bersama para manajer menyambut kedatangan tim dari Biro Perekonomian Setprov Kaltim, Jumat (22/3/2024).

Pertemuan yang dilaksanakan di Graha Instalasi Pengolahan Air (IPA) 1 Sukarame, Tenggarong ini merupakan bentuk evaluasi dari Biro Perekonomian Setprov Kaltim terkait apakah Perumda Tirta Mahakam sudah menjalankan regulasi penyesuaian tarif dari tindak lanjut SK Gubernur Nomor:  500/K.162/2022 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur.

"Biro Perekonomian Provinsi itu berhak mengevaluasi terhadap SK Gubernur yang diterbitkan tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah, kemudian dia mengevaluasi apakah sudah diterapkan tarif ini di sembilan kabupaten/kota, hari ini giliran berkunjung di Kukar," kata Suparno didampingi Asisten Manajer Humas dan Protokol Perumda Tirta Mahakam, Wahono, Jumat (22/3/2024).

Dalam penjelasannya, SK Gubernur tentang penyesuaian tarif ini memang sudah 2 kali terbit pertama pada 2022 dan terbaru pada 2023. Penyesuaian tarif sudah Perumda Tirta Mahakam lakukan. Hal ini bukti menindaklanjuti SK Gubernur Nomor 500 Tahun 2022.

"Sudah kita berlakukan bulan ini penyesuaian tarifnya, itu dasarnya adalah Pergub Nomor 500 Tahun 2022, dan yang kita lakukan penyesuaian tarif itu adalah penyesuaian tarif batas bawah, pak bupati dalam hal ini mengambil kebijakan yang tentunya mempertimbangkan bagaimana penyesuaian tarif ini diberlakukan oleh Perumda Tirta Mahakam juga tidak terlalu memberatkan masyarakat," jelasnya.

Memang diakui yang jadi persoalan dalam hal ini momen untuk penyesuaian tarif dirasa kurang pas, karena bertepatan dengan harga komoditi bahan pokok yang juga naik, mengingat saat ini bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.

"Jadi masyarakat menyikapi kaitannya juga penyesuaian tarif ini dirasa berat, padahal hakikinya penyesuaian tarif ini tidak terlalu tinggi, bahkan kalau kita ambil rata-rata selisih harga hanya Rp. 1.400/bulan untuk pemakaian 10 m3, jika ditarik perhari hanya Rp. 550/bulan untuk pemakaian diatas 10 m3 jika dihitung perhari hanya Rp. 18,33/perhari," tegasnya.

Kembali ditegaskan Suparno, dilakukan penyesuaian tarif ini karena regulasi yang harus kita ikuti karena ini amanat Permendagri 21, ditindaklanjuti SK Gubernur dan ditindaklanjuti oleh SK Bupati yang juga menyesuaikan dengan ketentuan ini.

"Jadi sebenarnya regulasi bukan di Perumda, kami hanya menindaklanjuti regulasi dari atas, dan kami sepakat manajemen dan tim kawan-kawan manajer siap memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada pelanggan di Kabupaten Kutai Kartanegara, seluruh waktu untuk pelayanan didedikasikan oleh insan Perumda," demikian Suparno.


Editor: Maruly Z

Penyesuaikan Tarif Air Bersih, Biro Perekonomian Setprov Kaltim Evaluasi di Perumda Tirta Mahakam

Jumat, 22/03/2024

Kebersamaan usai kegiatan kunjungan Biro Perekonomian Setprov Kaltim di Graha IPA 1 Sukarame. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.