Minggu, 24/03/2024

82 Perusahaan di Kaltim Kantongi Izin Operasi Galian C, Terbanyak di Kutai Kartanegara

Minggu, 24/03/2024

Ilustrasi usaha penambangan pasir di Kabupaten Berau. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

82 Perusahaan di Kaltim Kantongi Izin Operasi Galian C, Terbanyak di Kutai Kartanegara

Minggu, 24/03/2024

logo

Ilustrasi usaha penambangan pasir di Kabupaten Berau. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sebanyak 82 perusahaan mengantongi izin operasi galian C di Benua Etam.

"Galian C yang dikelola meliputi batu kuarsa, batu gamping, andesit, pasir, batu gunung quarry besar, hingga tanah urug," kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat, di Samarinda, Jumat (22/3/2024).

Kabupaten Kutai Kartanegara, menurutnya, tercatat memiliki izin perusahaan galian C terbanyak, yakni 29 perusahaan.

Sukariamat menjelaskan proses perizinan dimulai dari pengajuan permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), eksplorasi, dan peningkatan ke tahap operasi produksi.

"Kendala yang sering dihadapi pengusaha adalah pada tahap kajian Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR)," ujarnya.

KKPR, lanjutnya, terkait tata ruang wilayah kabupaten/kota sehingga izin kegiatan tidak akan diberikan jika tidak sesuai dengan tata ruang. Tata Ruang itu terwujud lewat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Agraria dan Tata Ruang (ATR) kabupaten/kota.

"Proses KKPR memang memakan waktu, tapi untuk izin lain mungkin bisa lebih cepat," katanya.

Dia menegaskan, sektor pertambangan termasuk sektor berisiko tinggi dan bukan kategori usaha kecil dan menengah (UKM).

"Perusahaan tambang harus memenuhi komitmen di empat aspek, yaitu administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial," ujarnya seperti dilansir dari antaranews.com pada Minggu (24/3/2024).

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Editor: Maruly Z

82 Perusahaan di Kaltim Kantongi Izin Operasi Galian C, Terbanyak di Kutai Kartanegara

Minggu, 24/03/2024

Ilustrasi usaha penambangan pasir di Kabupaten Berau. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Berita Terkait


82 Perusahaan di Kaltim Kantongi Izin Operasi Galian C, Terbanyak di Kutai Kartanegara

Ilustrasi usaha penambangan pasir di Kabupaten Berau. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sebanyak 82 perusahaan mengantongi izin operasi galian C di Benua Etam.

"Galian C yang dikelola meliputi batu kuarsa, batu gamping, andesit, pasir, batu gunung quarry besar, hingga tanah urug," kata Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim Sukariamat, di Samarinda, Jumat (22/3/2024).

Kabupaten Kutai Kartanegara, menurutnya, tercatat memiliki izin perusahaan galian C terbanyak, yakni 29 perusahaan.

Sukariamat menjelaskan proses perizinan dimulai dari pengajuan permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), eksplorasi, dan peningkatan ke tahap operasi produksi.

"Kendala yang sering dihadapi pengusaha adalah pada tahap kajian Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR)," ujarnya.

KKPR, lanjutnya, terkait tata ruang wilayah kabupaten/kota sehingga izin kegiatan tidak akan diberikan jika tidak sesuai dengan tata ruang. Tata Ruang itu terwujud lewat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Agraria dan Tata Ruang (ATR) kabupaten/kota.

"Proses KKPR memang memakan waktu, tapi untuk izin lain mungkin bisa lebih cepat," katanya.

Dia menegaskan, sektor pertambangan termasuk sektor berisiko tinggi dan bukan kategori usaha kecil dan menengah (UKM).

"Perusahaan tambang harus memenuhi komitmen di empat aspek, yaitu administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial," ujarnya seperti dilansir dari antaranews.com pada Minggu (24/3/2024).

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Editor: Maruly Z
 

Berita Terkait

Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar

Andi Harun-Syaparudin Dikabarkan Tempuh Jalur Independen di Pilkada Samarinda, KPU : Timnya Minta Akses Silon

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

HUT PLDPI Samarinda, Orangtua Diharap Berikan Hak Pendidikan kepada Anak Disabilitas

Ambulans hingga Damkar Ikut Antre dan Scan Kode, Anggota DPRD Samarinda Minta Pertamina Revisi Kebijakan

Perumda Tirta Mahakam Gandeng KI Kaltim Berikan Workshop Pendampingan PPID

Tiga Perusahaan Perkebunan yang Tergabung di Kencana Agri Ltd Area 3 Gelar Donor Darah

Dispar Kaltim Berencana Gandeng Influencer dan Selebgram Promosikan Wisata

Rudy Mas’ud dan Mahyudin Resmi Mendaftar Bacalon Kepala Daerah di Partai NasDem Kaltim

Soroti Korban Lubang Tambang, Samri Minta Pemerintah Tegas ke Perusahaan yang Tak Reklamasi

Sepekan Jualan Sabu, Karyawan dan Pemilik Usaha Jasa Laundry di Samarinda Dibekuk Polisi

Dishub Samarinda Ajukan Pengadaan Kendaraan Umum untuk Antisipasi Macet dan Polusi Udara

Dewan Soroti Sarana Prasarana Pendidikan dan Kesejahteraan Guru di Samarinda

Surat Dukungan Isran-Hadi Maju Jalur Independen di Pilgub Kaltim Sudah Penuhi Syarat

Proyek Terowongan Selili Dikritisi Anggota Dewan, Samri: Lebih Murah Tapi Tak Punya Feedback

Laila Dukung SK Larangan Pertamini dan Penjualan BBM Eceran di Samarinda

Kerja Bakti Massal Sebulan Dua Kali jadi Langkah Kecamatan Tekan Angka Kasus DBD yang Tinggi di Balikpapan Utara

Aerobic Competition 2024 DBON Kaltim Diikuti Ratusan Peserta, Isran Noor Beri Tali Asih Atlet Kempo Usia Dini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.