Senin, 22/04/2024

Polres Bontang Tangkap Pria Pengetap BBM Subsidi, Diduga Langgar UU Migas

Senin, 22/04/2024

Polres Bontang mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pria, Sabtu (20/4/2024). (Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Bontang Tangkap Pria Pengetap BBM Subsidi, Diduga Langgar UU Migas

Senin, 22/04/2024

logo

Polres Bontang mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pria, Sabtu (20/4/2024). (Istimewa)

Penulis : Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Polres Bontang mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pria, Sabtu (20/4/2024). 

Pria tersebut, yang berinisial P (39) dan merupakan warga Bontang Lestari, terpergok mengisi BBM sebanyak tiga kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sama.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin di sejumlah SPBU di Bontang. "Petugas yang sedang melakukan patroli rutin mendapati satu unit kendaraan ini mengisi berkali. Terhitung dalam satu hari dia mengisi sebanyak tiga kali," ungkap Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Senin (22/4/2024) 

Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga menuju kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. "Setelah itu petugas menghentikan tersangka P dan memeriksa mobil pelaku," tambahnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan delapan jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 20 liter di dalam mobil pelaku. "Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini kami tahan di Mapolres Bontang," ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)

Polres Bontang Tangkap Pria Pengetap BBM Subsidi, Diduga Langgar UU Migas

Senin, 22/04/2024

Polres Bontang mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pria, Sabtu (20/4/2024). (Istimewa)

Berita Terkait


Polres Bontang Tangkap Pria Pengetap BBM Subsidi, Diduga Langgar UU Migas

Polres Bontang mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pria, Sabtu (20/4/2024). (Istimewa)

Penulis : Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM.COM, BONTANG - Polres Bontang mengungkap kasus pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite oleh seorang pria, Sabtu (20/4/2024). 

Pria tersebut, yang berinisial P (39) dan merupakan warga Bontang Lestari, terpergok mengisi BBM sebanyak tiga kali di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sama.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli rutin di sejumlah SPBU di Bontang. "Petugas yang sedang melakukan patroli rutin mendapati satu unit kendaraan ini mengisi berkali. Terhitung dalam satu hari dia mengisi sebanyak tiga kali," ungkap Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Senin (22/4/2024) 

Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga menuju kediamannya di Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. "Setelah itu petugas menghentikan tersangka P dan memeriksa mobil pelaku," tambahnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan delapan jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas 20 liter di dalam mobil pelaku. "Untuk kepentingan penyidikan, pelaku kini kami tahan di Mapolres Bontang," ujarnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (*)

 

Berita Terkait

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Pilkada PPU, Hamdam-Ahmad Basir Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDIP PPU

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.