Senin, 18/03/2024

Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Senin, 18/03/2024

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Senin, 18/03/2024

logo

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM,COM,BONTANG - Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 yang terdiri dari Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Reserse Kriminal (Reskrim), dan Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di beberapa toko di Bontang pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 23.10 WITA.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo menjelaskan, tim gabungan melakukan koordinasi di Lapangan Parkir Polres Bontang untuk menetapkan toko-toko yang melakukan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Setelah penentuan, tim gabungan menuju Toko di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api–Api, Kecamatan Bontang Utara. 

“Di toko tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain shoju, bir putih merk Bintang, anggur Collesom, dan berbagai jenis minuman keras lainnya," ungkap Widodo, Senin (18/3/2024) 

Selanjutnya, tim gabungan menuju toko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Pihak Polres juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras seperti bir merk Bintang, anggur Merah merk Gulo, dan lainnya.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan penindakan di toko yang berada di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Di toko ini, sejumlah barang bukti miras juga berhasil diamankan.

"Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 kemudian dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Widodo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bontang. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya peredaran minuman keras ilegal di masyarakat. 

“Dengan adanya tindakan ini, Polres Bontang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," tegasnya.

Ketiga pemilik toko kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Ancaman denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp1,5 juta," pungkasnya.


Editor: Maruly Z

Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Senin, 18/03/2024

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.