Jumat, 15/03/2024
Jumat, 15/03/2024
Tersangka penyalahgunaan narkotika (istimewa)
Jumat, 15/03/2024
Tersangka penyalahgunaan narkotika (istimewa)
Penulis : Romi Ali Darmawan
KORANKALTIM.COM,BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria asal Sangatta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (14/03/2024) pukul 16.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Ry (38) ditangkap di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba, yakni di Jalan Arif Rahman Hakim RT 40 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat. "Anggota Satresnarkoba mencurigai tersangka Ry, lalu dilakukan penangkapan," ungkap Rihard, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/3/2024)
Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti utama berupa tiga bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.77 gram. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lainnya seperti satu bungkus alumunium rokok, satu lembar tisu, satu buah jaket berwarna hijau, dan satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu. “Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Ry dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” jelasnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.