Jumat, 22/03/2024
Jumat, 22/03/2024
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Jumat, 22/03/2024
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas memberikan tanggapannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan 11 Kepala Daerah terhadap Undang-undang No 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (UU Pilkada).
Putusan perkara Nomor 27/PUU-XXII/2024 itu berimplikasi terhadap masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang mulanya berakhir pada Desember 2024, diperpanjang hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Menurut Sri Juniarsih Mas, saat ini ia hanya mengikuti hukum dan aturan yang telah berlaku. Sebagai kepala daerah jelasnya memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut. Sebab, dengan masa jabatan lima tahun, tentu bisa lebih maksimal untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Mereka mengajukan (gugatan) supaya tetap melaksanakan tugas selama lima tahun," ujarnya saat dikonfirmasi oleh korankaltim.com, Jumat (22/4/2024).
Tetapi, pihaknya mengembalikan kepada keputusan MK. Bila putusan tersebut memang disetujui, maka sebagai pemimpin daerah mampu dengan maksimal dalam melaksanakan tugas.
"Karena terus terang dalam waktu tiga tahun untuk mengejar target-target (pembangunan) itu agak kesulitan," tegasnya.
Sehingga, bila putusan MK tersebut disetujui, artinya ia masih punya waktu untuk memaksimalkan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah.
"Semua kepala daerah pasti setuju. Karena ini kan ini menyangkut kinerja kita sebagai kepala daerah. Tapi kalau harus terbentur dengan aturan, saya ikuti aturan yang berlaku. Tapi kalau disetujui, alhamdulillah kita bisa maksimal dalam bertugas," tutupnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.