Kamis, 09/05/2024

Cegah TPPO, Imigrasi Samarinda Bentuk Desa Binaan di Kutai Timur

Kamis, 09/05/2024

Sosialisasi di Desa Sepaso, Bengalon, Kutai Timur. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Cegah TPPO, Imigrasi Samarinda Bentuk Desa Binaan di Kutai Timur

Kamis, 09/05/2024

logo

Sosialisasi di Desa Sepaso, Bengalon, Kutai Timur. (Foto: Istimewa)

Penulis: M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melaksanakan sosialisasi di Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Desa Sepaso Induk, Selasa (7/5/2024) lalu itu dan dihadiri kepala desa, kepala dusun, RT, Karang Taruna, staf desa, serta tokoh masyarakat. Adapun peserta yang hadir berjumlah 40 orang.

Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Teguh Mentalyadi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan sosialisasi di Desa Binaan Triwulan II Tahun 2024 dengan melakukan sesi tanya jawab, masukan dan tanggapan oleh masyarakat.

Ia menilai tujuan kedatangan Imigrasi ke Desa Sepaso yaitu silaturahmi dan memperkenalkan instansi Imigrasi ke masyarakat di Desa Sopaso serta memberikan informasi-informasi seputar keimigrasian yang natinya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas maupun stakeholder yang terkait.

“Informasi ini bisa berguna buat masyarakat luas, begitu juga kepada stakehokder yang terkait,” ucapnya, Kamis (9/5/2024).

Selain itu, pihaknya juga membahas tentang Keimigrasian yang dipaparkan oleh Whisnu Galih Priawan selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.  Whisnu menyebutkan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk mendekatkan diri mengenai pelayanan keimigrasian yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Kemudian penyampaian informasi mengenai penyalahgunaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), tata cara mendapatkan Paspor Republik Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu,dijelaskan pula mengenai  tata cara dan kewajiban bepergian ke luar negeri bagi Warga Negara Indonesia yang baik dan benar, tata cara pelaporan terkait permasalahan keimigrasian dan pelaporan terhadap Warga Negara Asing yang diketahui oleh masyarakat desa, serta penjelasan mengenai kasus pernikahan pesanan (WNA yang menikah dengan WNI untuk mendapatkan status WNI).

Dalam pelaksanaan sosialisasi, terdapat beberapa audience menanyakan pertanyaan seputar keimigrasian dan dijawab oleh Bapak Whisnu Glih Priawan khususnya biaya pembuatan paspor penggantian.

Ia menilai bahwa Paspor baru diperuntukkan bagi WNI yang memang belum pernah memiliki paspor, sedangkan paspor penggantian bagi WNI yang sebelumnya pernah memiliki paspor kemudian mengajukan penggantian karena masa berlaku paspor telah habis.

“Harga paspor baru dan penggantian, untuk paspor biasa seharga Rp350 ribu dan paspor elektronik seharga Rp650 ribu,” bebernya.

Untuk paspor biasa sejumlah 48 halaman seharga Rp350 ribu berbeda dengan paspor elektronik seharga Rp650 ribu dimana paspor jenis ini memiliki chip pada bagian sampul paspor sehingga memudahkan pemegang paspor pada proses scanning paspor dan perekaman perjalanan ke luar negeri.

Sebagai informasi, Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi. (Adv)

Editor: Maruly Z


Cegah TPPO, Imigrasi Samarinda Bentuk Desa Binaan di Kutai Timur

Kamis, 09/05/2024

Sosialisasi di Desa Sepaso, Bengalon, Kutai Timur. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Cegah TPPO, Imigrasi Samarinda Bentuk Desa Binaan di Kutai Timur

Sosialisasi di Desa Sepaso, Bengalon, Kutai Timur. (Foto: Istimewa)

Penulis: M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda melaksanakan sosialisasi di Desa Sepaso Induk, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Desa Sepaso Induk, Selasa (7/5/2024) lalu itu dan dihadiri kepala desa, kepala dusun, RT, Karang Taruna, staf desa, serta tokoh masyarakat. Adapun peserta yang hadir berjumlah 40 orang.

Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Teguh Mentalyadi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan sosialisasi di Desa Binaan Triwulan II Tahun 2024 dengan melakukan sesi tanya jawab, masukan dan tanggapan oleh masyarakat.

Ia menilai tujuan kedatangan Imigrasi ke Desa Sepaso yaitu silaturahmi dan memperkenalkan instansi Imigrasi ke masyarakat di Desa Sopaso serta memberikan informasi-informasi seputar keimigrasian yang natinya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas maupun stakeholder yang terkait.

“Informasi ini bisa berguna buat masyarakat luas, begitu juga kepada stakehokder yang terkait,” ucapnya, Kamis (9/5/2024).

Selain itu, pihaknya juga membahas tentang Keimigrasian yang dipaparkan oleh Whisnu Galih Priawan selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.  Whisnu menyebutkan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk mendekatkan diri mengenai pelayanan keimigrasian yang ada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.

Kemudian penyampaian informasi mengenai penyalahgunaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), tata cara mendapatkan Paspor Republik Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu,dijelaskan pula mengenai  tata cara dan kewajiban bepergian ke luar negeri bagi Warga Negara Indonesia yang baik dan benar, tata cara pelaporan terkait permasalahan keimigrasian dan pelaporan terhadap Warga Negara Asing yang diketahui oleh masyarakat desa, serta penjelasan mengenai kasus pernikahan pesanan (WNA yang menikah dengan WNI untuk mendapatkan status WNI).

Dalam pelaksanaan sosialisasi, terdapat beberapa audience menanyakan pertanyaan seputar keimigrasian dan dijawab oleh Bapak Whisnu Glih Priawan khususnya biaya pembuatan paspor penggantian.

Ia menilai bahwa Paspor baru diperuntukkan bagi WNI yang memang belum pernah memiliki paspor, sedangkan paspor penggantian bagi WNI yang sebelumnya pernah memiliki paspor kemudian mengajukan penggantian karena masa berlaku paspor telah habis.

“Harga paspor baru dan penggantian, untuk paspor biasa seharga Rp350 ribu dan paspor elektronik seharga Rp650 ribu,” bebernya.

Untuk paspor biasa sejumlah 48 halaman seharga Rp350 ribu berbeda dengan paspor elektronik seharga Rp650 ribu dimana paspor jenis ini memiliki chip pada bagian sampul paspor sehingga memudahkan pemegang paspor pada proses scanning paspor dan perekaman perjalanan ke luar negeri.

Sebagai informasi, Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi. (Adv)

Editor: Maruly Z


 

Berita Terkait

Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim Harap Momen Kebangkitan Nasional Masyarakat Kukar Saling Rangkul Ciptakan Keamanan

Ketua DPRD Kukar Dukung Perpindahan Lokasi CFD, Rasid: Sehat Jasmani dan Ekonomi Rakyat

Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda PPU Minta Pejabat Baru Segera Lakukan Komunikasi

Abdul Rasid Senam Massal Sehat Bersama Masyarakat Kota Bangun

Saluran Drainase di Kelurahan Timbau Segera Diperbaiki untuk Atasi Banjir

Cegah dan Tangani Stunting, Kelurahan Timbau Optimalkan Peran Posyandu

Hasil Persiapan Matang, Kelurahan Timbau Berhasil Pertahankan Juara Umum MTQ Sebanyak Delapan Kali

Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar Soroti Empat Hal Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perseroda TP

Fraksi Gerindra DPRD Kukar Berikan Tiga Masukan Menanggapi Perubahan Badan Hukum Perusda TP

Fraksi PKB DPRD Kukar Sarankan Pemkab Penuhi Ketentuan Hukum Perubahan Modal Dasar di Perseroda TP

Fraksi PAN DPRD Kukar Minta Seluruh Perseroda Lakukan Transparansi

Juru Bicara Fraksi P3PKS DPRD Kukar Sampaikan Tiga Pandangan Terhadap Perubahan Nama Perusda TP

Fraksi NHP DPRD Kukar Minta Empat Penjelasan Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda TP

Fraksi PDIP di DPRD Kukar Sampaikan Pemandangan Umum Berubahnya Perusda TP Menjadi Perseroda

Imigrasi Dukung Penuh Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Balikpapan

Madri Sebut, Perlu Wujud Nyata Terkait Pembangunan UMKM Center

Disperindag Usulkan Pertamini Boleh Saja Jika di Pinggiran Kota

DPRD Berau Menyoroti Potensi UMKM Berau Yang Kurang Didukung Kepala Kampung

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.