Selasa, 23/04/2024

Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan

Selasa, 23/04/2024

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan

Selasa, 23/04/2024

logo

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan 'jembatan' antara izin tinggal sebelumnya dengan izin tinggal baru bagi warga negara asing di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

"Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia," kata Silmy Karim melalui rilis tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku izin ini adalah 60 hari dan hanya berlaku bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia.

Izin ini akan batal jika pemegangnya keluar dari Indonesia, namun dapat digunakan untuk mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi. Ini merupakan langkah dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi WNA di Indonesia. (adv)

Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan

Selasa, 23/04/2024

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.