Rabu, 10/01/2018
Rabu, 10/01/2018
Rabu, 10/01/2018
TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara mendesak pemkab segera menunjuk komisaris dan direksi Perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Perusahaan pelat merah yang baru didirikan ini digadang-gadang mengurus Participating Interest (PI) Blok Mahakam.
“Perda (tentang pendirian PT MGRM) yang sudah kita sahkan harus ditindaklanjuti dengan mengurus legalitas perusahaan dan merekrut komisaris dan direktur,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani kepada Koran Kaltim, kemarin.
Sementara untuk penyertaan modal ke PT MGRM, kata Yani, akan disesuaikan dengan keuangan daerah.
Menurut Yani, DPRD sudah melakukan komunikasi intens dengan perusda bentukan Pemprov Kaltim, begitu juga dengan kejar progres dengan Pertamina, selaku operator Blok Mahakam.
“Kita sudah melakukan progres, kemudian terkait dengan Raperda penyertaan modalnya, Pansus DPRD masih melakukan pembahasan terutama kajian investasi dan lainnnya termasuk progres-progres PT. MGRM dan Perusda provinsi dan Pertamina,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan pembentukan perusda baru itu untuk mengelola PI Blok Mahakam dan merupakan amanah Peraturan Kementerian ESDM.
“Untuk saat ini yang menjadi perdebatan adalah nilai penyertaan modal untuk perusda yang baru tersebut. Kita berharap bisa seminim mungkin, karena nanti untuk operasional, kemudian membentuk direksi. Angka Rp5 miliar itu adalah nilai maksimal, namun kita sudah berpesan kepada tim banggar supaya seminim mungkin, karena perusda ini tak memerlukan modal sangat besar,” ungkap Edi.
Edi menegaskan, pembentukan perusda baru untuk turut mengelola PI Blok Mahakam, akan dapat memberikan hasil guna menambah pundi pendapatan daerah. Sebab selama ini ketergantungan Kukar terhadap DBH sangat tinggi, dengan adanya PI maka nantinya pendapatan daerah akan bertambah. (hei)
TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara mendesak pemkab segera menunjuk komisaris dan direksi Perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Perusahaan pelat merah yang baru didirikan ini digadang-gadang mengurus Participating Interest (PI) Blok Mahakam.
“Perda (tentang pendirian PT MGRM) yang sudah kita sahkan harus ditindaklanjuti dengan mengurus legalitas perusahaan dan merekrut komisaris dan direktur,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani kepada Koran Kaltim, kemarin.
Sementara untuk penyertaan modal ke PT MGRM, kata Yani, akan disesuaikan dengan keuangan daerah.
Menurut Yani, DPRD sudah melakukan komunikasi intens dengan perusda bentukan Pemprov Kaltim, begitu juga dengan kejar progres dengan Pertamina, selaku operator Blok Mahakam.
“Kita sudah melakukan progres, kemudian terkait dengan Raperda penyertaan modalnya, Pansus DPRD masih melakukan pembahasan terutama kajian investasi dan lainnnya termasuk progres-progres PT. MGRM dan Perusda provinsi dan Pertamina,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan pembentukan perusda baru itu untuk mengelola PI Blok Mahakam dan merupakan amanah Peraturan Kementerian ESDM.
“Untuk saat ini yang menjadi perdebatan adalah nilai penyertaan modal untuk perusda yang baru tersebut. Kita berharap bisa seminim mungkin, karena nanti untuk operasional, kemudian membentuk direksi. Angka Rp5 miliar itu adalah nilai maksimal, namun kita sudah berpesan kepada tim banggar supaya seminim mungkin, karena perusda ini tak memerlukan modal sangat besar,” ungkap Edi.
Edi menegaskan, pembentukan perusda baru untuk turut mengelola PI Blok Mahakam, akan dapat memberikan hasil guna menambah pundi pendapatan daerah. Sebab selama ini ketergantungan Kukar terhadap DBH sangat tinggi, dengan adanya PI maka nantinya pendapatan daerah akan bertambah. (hei)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.