Kamis, 04/01/2018

Kasus Perselingkuhan ASN Sulit Dibuktikan

Kamis, 04/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Perselingkuhan ASN Sulit Dibuktikan

Kamis, 04/01/2018

TENGGARONG- Selama tahun 2017, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kukar telah menangani 26 kasus yang melibatkan ASN. Kasus yang ditangani bervariatif, mulai dari kasus narkoba, korupsi, indispliner, hingga kasus perselingkuhan.

Dari beberapa kasus tersebut, sudah ada ASN yang menerima sanksi. Sebagian lagi masih diproses. “Kasus yang kita tangani sebanyak 26 kasus, ada satu kasus yang masih tersisa belum vonis karena pas akhir tahun 2017. Akan dilanjutkan ditahun ini,” kata Kabag Pembinaan Kepegawaian BKPPD Kukar, Noor Leny, di ruang kerjanya.

Noor menambahkan, kasus narkoba lebih dominan sekitar enam kasus. BKPPD tidak serta merta memberi sanksi kepada ASN. “Seperti kita mendapat info dari media, ada PNS Kukar yang terlibat narkoba, terus tim yang terdiri dari BKPPD, Itwil dan Bagian hukum langsung menelusuri info tersebut, ternyata betul terbukti. Pemberian sanksi sementara kita berlakukan, seperti pengurangan gaji sementara sebesar 50 persen, dan tidak menerima tunjangan,”jabarnya.

Menurutnya, jika kasus Narkoba sudah masuk pengadilan dan vonis berkeputusan tetap di atas tiga tahun penjara, maka ASN bisa diberikan sanksi berat berupa pemecatan. “Ada juga ASN yang tidak masuk kerja selama dua tahun, akhirnya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Jenis sanksi lainnya berupa penurunan pangkat kepegawaian,”katanya.

Noor memaparkan, pihaknya juga menangani kasus perselingkuhan. Kasus ini ada yang bisa dibuktikan, ada juga yang tidak. “Ada laporan terhadap suami yang bekerja sebagai PNS selingkuh dengan teman kantornya terlihat jalan bareng, pas kita minta bukti yang kuat kepada si pelapor atau si istri, ternyata tidak bisa menunjukan bukti yang kuat, dan dari kasus perselingkuhan jarang yang mau menjadi saksi. Kasus perselingkuhan sulit dibuktikan, akhirnya kandas dan tidak kita lanjutkan,”pungkasnya. (ran) 


Kasus Perselingkuhan ASN Sulit Dibuktikan

Kamis, 04/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.