Minggu, 01/04/2018
Minggu, 01/04/2018
Minggu, 01/04/2018
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Rumah pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh saja dipasang atribut pasangan calon (paslon) yang akan bersaing di pilgub Kaltim Juni mendatang.
"Kalau rumah pribadi ASN tidak ada masalah dipasang gambar paslon, bisa jadi suaminya bukan ASN atau tercatat menjadi timses salah satu paslon, "kata anggota Panwaslu Kukar Muhammad Yuhdi, kepada Koran Kaltim.Com.
Yuhdi menegaskan, yang dilarang bagi ASN jika berpihak dan mengajak pihak lain untuk memilih salah satu paslon, jika terbukti kedapatan dengan tim Panwaslu maka siap diberikan sangsi tegas.
"Kami siap menindak ASN yang tidak netral, kami juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi jika ada petugas Panwaslu yang tidak netral juga, "katanya.
Yuhdi melanjutkan, tujuan pengawasan adalah agar pemilu berlangsung secara demokratis, dengan tugas pencegahan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
"Jenis pelanggaran ada yang bersifat administratif, terstruktur, sistematis, pidana dan kode etik. Penanganan pelanggaran sesuai standar, lima hari sudah ada keputusan, "jelasnya.
Editor : Desman Minang
Penulis : andriansjah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.