Selasa, 10/04/2018
Selasa, 10/04/2018
Baharuddin
Selasa, 10/04/2018
Baharuddin
SAMARINDA-Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta Pemprov Kaltim untuk turun tangan dalam mengawasi kebijakan aturan dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 mengenai Pengelolaan Rantai Suplai dari SKK Migas, yang harusnya bisa menjadi peluang bagi pengusaha atau kontraktor migas lokal.
Agar pengelolaan migas di wilayah Kaltim dapat memberdayakan kontraktor lokal. Khusunya ketika pengalihan pengelolaan Blok Mahakam dari Total E&P kepada Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Permintaan itu disampaikannya terkait dengan aduan Perhimpunan Pengusaha Kontraktor Migas (PPKM) Kaltim ke Komisi III DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, karena minimnya keterlibatan pengusaha lokal dalam pengelolaan migas di Kaltim.
“Kita menekankan kepada Pemprov Kaltim untuk mengawasi dan turun tangan mengatasi masalah ini. Bagaimana pengusaha lokal bisa memanfaatkan peluang tender dibawah USD 1 juta atau sekitar Rp 10 miliar. Karena itu memang aturannya,” tegasnya.
Bahar – sapaan akrabnya, juga menyampaikan ketika pengusaha lokal memenuhi klasifikasi tender, KKS jangan mempersulit atau memberikan persyaratan yang memberatkan kepada pengusaha kontraktor lokal.
“Karena kalau memberatkan ya percuma, mereka akhirnya tidak bisa mendapatkan proyek,” ucap Politikus PAN ini. (adv/hms3)
Baharuddin
SAMARINDA-Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta Pemprov Kaltim untuk turun tangan dalam mengawasi kebijakan aturan dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 mengenai Pengelolaan Rantai Suplai dari SKK Migas, yang harusnya bisa menjadi peluang bagi pengusaha atau kontraktor migas lokal.
Agar pengelolaan migas di wilayah Kaltim dapat memberdayakan kontraktor lokal. Khusunya ketika pengalihan pengelolaan Blok Mahakam dari Total E&P kepada Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Permintaan itu disampaikannya terkait dengan aduan Perhimpunan Pengusaha Kontraktor Migas (PPKM) Kaltim ke Komisi III DPRD Kaltim beberapa waktu lalu, karena minimnya keterlibatan pengusaha lokal dalam pengelolaan migas di Kaltim.
“Kita menekankan kepada Pemprov Kaltim untuk mengawasi dan turun tangan mengatasi masalah ini. Bagaimana pengusaha lokal bisa memanfaatkan peluang tender dibawah USD 1 juta atau sekitar Rp 10 miliar. Karena itu memang aturannya,” tegasnya.
Bahar – sapaan akrabnya, juga menyampaikan ketika pengusaha lokal memenuhi klasifikasi tender, KKS jangan mempersulit atau memberikan persyaratan yang memberatkan kepada pengusaha kontraktor lokal.
“Karena kalau memberatkan ya percuma, mereka akhirnya tidak bisa mendapatkan proyek,” ucap Politikus PAN ini. (adv/hms3)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.