Jumat, 20/06/2025

Ketua DPRD Kukar Harap Empat Pansus Bekerja Maksimal Bahas Tujuh Raperda Pemekaran Desa

Jumat, 20/06/2025

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Ketua DPRD Kukar Harap Empat Pansus Bekerja Maksimal Bahas Tujuh Raperda Pemekaran Desa

Jumat, 20/06/2025

logo

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani meminta kepada seluruh anggota panitia khusus (pansus) yang menangani pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemekaran desa bisa bekerja maksimal dan optimal.

Bahkan Ketua DPRD Kukar berharap agar kawan-kawan anggota dewan bisa merampungkan raperda ini hingga disahkan menjadi perda dengan kurun waktu dua bulan saja.

“Kita harap semua pansus bekerja dengan baik dan dalam waktu tidak terlalu lama, satu dua bulan itu harus disahkan,” katanya kepada korankaltim.com, Jumat (20/6/2025).

Legislator PDIP ini menegaskan percepatan pembahasan raperda hingga bisa disahkan menjadi perda merupakan harapan semua pihak, karena sebenarnya secara titik koordinat kemudian lokasi desa yang akan dimekarkan itu sudah pasti keberadaannya kemudian nantinya ada Perbup pembentukan desa persiapan.

“Sehingga tinggal DPRD melalui pansus menyelesaikan, mengharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan kemudian mengecek apakah itu sesuai dan layak jadi perda. Ketika nanti sudah jadi perda mau tidak mau itu sudah resmi terdaftar sebagai desa definitif,” tegasnya.

Diketahui sebanyak empat pansus yang bakal mengerjakan tujuh raperda, tiga pansus menangani dua raperda dan satu pansus menangani satu raperda. Pansus I membahas Raperda Tentang Pembentukan Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu dan Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan yang terdiri dari Farida, Hairendra, Wandi, Johansyah, Mohammad Jamhari, Ria Handayani, Nasrullah, Eko Wulandanu, Hamdiah Z dan Desman Minang Endianto.

Pansus II membahas Raperda Pembentukan Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak dan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut. Pansus II terdiri dari Heri Sandi, Taufik Ridiannur, Mitfahul Jannah, Fatlon Nisa, Sri Muryani, Erwin, Sopan Sopian, Doni Ikhwani dan Sarpin.

Pansus III membahas Raperda Pembentukan Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu dan Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang. Pansus III terdiri dari M Andi Faisal, Budi Fahmi, Sugeng Hariadi, Kamarur Zaman, Dayang Marisa AR, Agustinus Sudarsono, Hendra, Fachruddin, Anisa Mulia Utami, M Idham dan Dedik Hariyanto.

Pansus IV membahas Raperda Pembentukan Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana. Pansus IV terdiri dari Safruddin, Rahmat Dermawan, Masniah, Herry Asdar, Budiman, Asnawi Sultan R, Syarifuddin, M Hidayat dan Sabir. (Adv)

Editor: Aspian Nur

Ketua DPRD Kukar Harap Empat Pansus Bekerja Maksimal Bahas Tujuh Raperda Pemekaran Desa

Jumat, 20/06/2025

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.