Kamis, 19/06/2025
Kamis, 19/06/2025
Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Kamis, 19/06/2025
Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sejak wafatnya Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Junaidi, pada Desember 2024 lalu, proses pergantian antar waktu (PAW) hingga kini masih berlangsung.
Sekretaris DPRD Kukar, M. Ridha Darmawan, mengungkapkan bahwa tahapan menuju PAW terus berjalan. Terbaru, pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebagai bagian dari proses tersebut.
“Sedang berproses, kemarin ada surat dari KPU yang memverifikasi kebenaran urutan pengganti dan itu sudah diterima. Saat ini sedang berlangsung pemenuhan syarat dari anggota yang ditunjuk sebagai PAW, kalau dari KPU itu Akbar Haka Saputra, tetapi sekarang ini belum resmi dikirim ke bupati untuk diteruskan ke gubernur karena masih proses pemenuhan syarat,” ungkap Sekwan kepada awak media.
Ia menyebutkan, hasil verifikasi KPU itu adalah salah satu syarat dan ada syarat lain yang juga harus dipenuhi. Saat ditanya apakah ada target atau tenggat waktu dari tahapan proses ini yaitu surat ke bupati kemudian diteruskan ke gubernur, dirinya memastikan hal tersebut normatif sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk targetnya ada yaitu tujuh hari, tetapi kan tergantung pemenuhan syarat, kalau syaratnya belum terpenuhi atau misalkan ada hal-hal lain yang harus dibicarakan itukan menjadi persoalan lain. Kami ya berharap bisa berlangsung baik sesuai dengan prosedur dan proses ketentuan dan jenjang,” harap Ridha. (Adv)
Editor: Erwin
Kamis, 19/06/2025
Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.