Jumat, 13/06/2025

Diduga Lakukan Perbuatan Asusila kepada Anak Dibawah Umur, Pria Asal Muara Muntai Diamankan Polisi

Jumat, 13/06/2025

Terduga pelaku A (58) saat diamankan polisi. (Foto: Polres Kukar)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Diduga Lakukan Perbuatan Asusila kepada Anak Dibawah Umur, Pria Asal Muara Muntai Diamankan Polisi

Jumat, 13/06/2025

logo

Terduga pelaku A (58) saat diamankan polisi. (Foto: Polres Kukar)

Penulis: Erlita Budiarti

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seorang pria berinisial A, warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), diamankan aparat Kepolisian Sektor Muara Muntai setelah dilaporkan atas dugaan melakukan persetubuhan anak berumur dibawah umur.

Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid menjelaskan, laporan tersebut mereka terima Kamis (5/6/2025) pekan lalu dari keluarga korban.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa ini terjadi pada bulan Maret di rumah terduga pelaku. Korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar,” jelas Wahid Jumat (13/6/2025) hari ini.

Diketahui pria berusia 58 tahun itu mengajak korban menonton tayangan tidak senonoh sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan asusila tersebut.

Peristiwa ini diketahui setelah sang nenek korban mulai melihat adanya perubahan perilaku pada anak tersebut, korban tidak langsung mengaku saat itu, tak lama korban pada bulan Juni mengaku mendapat perlakuan tersebut, sang nenek segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Pelaku telah kami amankan dan sejumlah barang bukti juga telah disita. Kami juga telah melakukan pemeriksaan medis (visum) terhadap korban serta meminta keterangan dari saksi-saksi,” kata Wahid lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebuah ponsel yang diduga digunakan oleh terlapor dalam peristiwa tersebut.

Tersangka kini sedang dalam proses hukum dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap anak.

Kapolsek Muara Muntai menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Ia juga menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan penanganan secara khusus dan dilindungi dari segala bentuk tekanan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar selalu memperhatikan lingkungan dan pergaulan anak. Jika menemukan indikasi kekerasan atau hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutup Wahid.

Editor: Aspian Nur

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.