Kamis, 12/06/2025
Kamis, 12/06/2025
Sebanyak sembilan bidang lahan milik warga di Jalan Ring Road II yang menunggu pembayaran dari Pemprov Kaltim (Surya/Korankaltim.com)
Kamis, 12/06/2025
Sebanyak sembilan bidang lahan milik warga di Jalan Ring Road II yang menunggu pembayaran dari Pemprov Kaltim (Surya/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah proses pembebasan lahan milik warga di Jalan Ring Road II tahap pertama rampung pada tahun 2023 lalu, kini masih terdapat sembilan warga pemilik lahan yang masih menunggu pembayaran serupa dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sebelumnya, para pemilik lahan telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltim serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim.
Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan bahwa pembayaran tahap pertama pada tahun 2023 dilakukan berdasarkan pengajuan dari masyarakat.
“Jadi mana suratnya yang sudah lengkap langsung kita bayarkan, sesuai dengan luasan lahan yang terdampak serta berdasarkan perhitungannya,” ujar Firnanda, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, dari total panjang lahan yang terdampak sekitar 7,6 kilometer tidak seluruh warga mengajukan permohonan pada tahun 2023.
“Ada susulan-susulan warga yang baru mengajukan di tahun 2024 dan akan kita bayarkan di tahun 2025 ini,” ucapnya.
Selain itu, ungkap Firnanda ditemukan pula lahan yang berada dalam kawasan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi. Menurutnya, lahan tersebut tidak dapat dibayarkan karena berstatus HPL atau milik negara yang mencakup sembilan bidang tanah.
“Sampai sekarang itu yang diributkan, artinya warga pemilik lahan yang berada di area HPL ini yang keberatan. Jadi sementara ini kita belum bisa melakukan pembayaran terhadap bidang yang berada HPL,” katanya.
Selain itu dirinya juga menuturkan pihaknya masih menunggu putusan lahan dari kementerian dan baru dapat dibayar setelah secara hukum dan administrasi dibenarkan.
“Kita sebagai pemerintahan jika itu adalah hak masyarakat pasti akan di bayar, tetapi kalau itu haknya negara masa dibayar,” terangnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemilik Lahan Jalan Ring Road II, Abdurrahim, juga mengungkapkan bahwa dalam RDP tersebut menghasilkan rekomendasi untuk melepaskan lahan HPL yang kemudian dibawa ke Kementerian Transmigrasi.
“Jadi dari beberapa stakeholder yang hadir PUPR, DPRD, serta perwakilan masyarakat ingin meminta agar ada solusi yang kongkrit, karena jangan sampai persoalan pembebasan lahan ini terus berlarut-larut,” tuturnya.
Abdurrahim mengaku, sebenarnya persoalan HPL yang menyangkut tanah masyarakat ini baru padahal pemilik lahan ini sudah berpuluh-puluh tahun telah menguasai objek.
“Tetapi pada saat mereka menuntut ganti rugi lahan yang telah digunakan sebagai jalan sejak tahun 2011 lalu timbul masalah HPL sekitar tahun 2023,” katanya.
Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang terkait hal ini mengapa pemerintah tidak membuka status lahan tersebut sejak dari dulu.
“Sedangkan di dalam objek yang katanya HPL memiliki berbagai surat ada yang Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit,” tutupnya.
Editor: Erwin
Kamis, 12/06/2025
Sebanyak sembilan bidang lahan milik warga di Jalan Ring Road II yang menunggu pembayaran dari Pemprov Kaltim (Surya/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.