Selasa, 20/05/2025
Selasa, 20/05/2025
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (Erlita/KK)
Selasa, 20/05/2025
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (Erlita/KK)
Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam rangka penanganan premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) bermasalah yang dinilai mengganggu ketertiban, keamanan masyarakat, investasi, dan dunia usaha.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti dalam rakor bersama forkopimda sebagai tindak lanjut dari surat resmi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Rapat koordinasi sudah kami laksanakan pada hari Minggu lalu di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pusat, stuktur satgasnya sudah baku, terdiri dari bidang pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi,” ungkapnya, Senin (19/5/2025).
Langkah tegas ini ditempuh untuk menjawab kekhawatiran akan gangguan keamanan masyarakat dan dapat menghambat para pelaku UMKM dan iklim investasi, terlebih sering kali ditemukan oknum yang mengatasnamakan dirinya ormas. Rinda menegaskan bahwa keberadaan Satgas ini bukan semata-mata untuk tindakan represif, tetapi juga pendekatan persuasif terhadap ormas di Kukar.
Forkopimda Kukar akan segera dilibatkan dalam rapat koordinasi lanjutan, termasuk dengan mengundang seluruh ormas, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar di Kesbangpol Kukar. “Kita harap Forkopimda bisa memberikan imbauan dan bagaimana tugas fungsi satgas ini, kepada keberadaan ormas nantinya,” ungkapnya.
Hingga kini, Kesbangpol Kukar mencatat terdapat 129 ormas berbadan hukum dan dua ormas yang tidak berbadan hukum berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. “Pastinya ada ketentuan dan tupoksi, jika melanggar, sanksinya bisa berupa pencabutan izin. Sedangkan jika masuk ranah pidana, akan langsung ditangani aparat penegak hukum,” tegasnya.
Di 20 kecamatan yang ada di Kukar, pemetaan dan mitigasi terhadap potensi gangguan keamanan belum dilakukan secara menyeluruh. Namun data awal dari aparat penegak hukum akan dijadikan dasar dalam menentukan wilayah dan titik lokasi yang kemudian dilakukan pendekatan yang tepat. “Kita dorong penanganan awal secara persuasif, tetapi tetap ada langkah hukum tegas jika situasi menuntut,” tuturnya.
Sementara pembentukan secara resmi, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Nasional maupun tindak lanjut dari Pemprov Kaltim.
Pembentukan Satgas ini sejalan dengan harapan Presiden ke 8 RI, Probowo Subianto agar penanganan premanisme tidak menjadi penghambat bagi pembangunan dan investasi, khususnya para pelaku usaha. “Komitmen kami jelas, menciptakan situasi kondusif dan menjamin rasa aman masyarakat serta para pelaku usaha di Kukar, sehingga ke depan ini tetap dibahas secara humanis," tutupnya. (adv)
Selasa, 20/05/2025
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti (Erlita/KK)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.