Jumat, 16/05/2025
Jumat, 16/05/2025
Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
Jumat, 16/05/2025
Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
Penulis : Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda tegaskan tidak ada anggaran khusus untuk buzzer dalam pengelolaan media sosial pemerintah.
Isu ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah tokoh, mulai dari konten kreator hingga pimpinan redaksi media menjadi sasaran serangan digital.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah potongan video Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat menegur pemilik kafe di kawasan Citra Niaga. Video yang beredar tanpa konteks utuh itu memicu reaksi beragam dari warganet.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Diskominfo Kota Samarinda, Suparmin menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan penggunaan anggaran dari APBD, terlepas dari kepentingan politik.
“Tidak ada anggaran khusus untuk buzzer. Anggaran yang tersedia hanya digunakan untuk kerja sama media dan pengelolaan media sosial,” ujar Suparmin.
Ia juga menekankan pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat serta keberadaan jurnalisme warga atau citizen journalism.
“Terkait media sosial, kami tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau mengontrol langsung konten yang beredar,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga komunikasi publik, Diskominfo Samarinda lebih mengedepankan pendekatan informatif ketimbang konfrontatif.
Strategi komunikasi pemerintah, lanjut dia, dikemas melalui berbagai program seperti Pro Bebaya dan gotong royong, dan disampaikan dalam bentuk konten edukatif seperti infografis.
“Kami tidak melakukan counter (terhadap isu negatif). Tapi kami buat narasi bahwa pemerintah sudah bekerja, termasuk membersihkan drainase, bahkan di hari libur,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada media maupun personel yang bekerja sama dengan Diskominfo terkait aktivitas buzzer.
Sebab fokus utama instansinya adalah membina perangkat daerah dalam pengelolaan konten, termasuk menyediakan template visual yang bisa digunakan lintas platform.
Mengenai praktik doxing yang kian marak di media sosial, Suparmin menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
“Konten-konten seperti itu pasti bersinggungan dengan norma hukum dan nilai-nilai yang berlaku,” tegasnya.
Kendati demikian, Suparmin mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun narasi positif tentang Kota Tepian, sembari tetap realistis terhadap tantangan yang dihadapi.
“Mari kita perbaiki bersama karena banyak hal baik yang bisa kita angkat dari kota ini,” tutupnya.
Editor: Erwin
Jumat, 16/05/2025
Sekretaris Diskominfo Samarinda, Suparmin. (Foto: Ayu/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.