Kamis, 15/05/2025
Kamis, 15/05/2025
Ilustrasi Pungli (istimewa)
Kamis, 15/05/2025
Ilustrasi Pungli (istimewa)
Penulis: Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme yang sempat meresahkan warga di Desa Jembayan dan Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), telah mendapat perhatian serius.
Plt Sekretaris Desa Persiapan Jembayan Ilir, Muhammad Juari, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pelaku dan bahkan langsung mengambil tindakan di lapangan.
“Awalnya memang ada kejadian serupa saat terjadi longsor di jalan daerah Dusun Margasari. Kami bahkan sampai tiga kali kami tegur. Tidak hanya lisan, kami juga bersurat. Setelah itu kami kumpulkan mereka dan langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” jelasnya, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan oleh oknum yang sebagian besar bukan berasal dari desa setempat. Mereka diduga sebagai pendatang yang memanfaatkan situasi bencana untuk memaksa meminta uang dari pengguna jalan yang melintas di titik longsor.
“Kami tidak pernah memberi izin untuk itu, makanya langsung kami melaporkan kepada pihak berwajib. Kepolisian pun turun langsung bersama kami, saat itu kami kumpulkan di kantor ini, dan sepakat tidak mengulangi,” ujarnya.
Sementara, Kades Jembayan, Erwin menekankan tindakan tegas dari pemerintah desa dan Polsek Loa Kulu sudah dilakukan. Ia menjelaskan keberadaan empat pelaku yang sempat diamankan polisi, memang benar meresahkan masyarakat dengan memaksa meminta uang, kemudian diamankan pada Minggu (11/5/2025).
“Ada laporan masyarakat soal pemaksaan di jalan pada malam hari, mereka meminta uang dengan nada ancaman, saat itu warga langsung melaporkan kepada kepolisian,” tuturnya.
Pihaknya memastikan sebelumnya telah menegur dengan lisan ataupun bersurat, tindakan ilegal tersebut namun tidak digubris hingga terjadi aksi premanisme, mengharuskan adanya tindakan dari pihak Polsek Loa Kulu.
Landasan ini juga ditekankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 mengatur tindak pidana pemerasan selain itu Pasal 503 KUHP menyatakan bahwa meminta minta tempat umum, tanpa izin adalah tindak pidana ringan.
Pemerintah desa menegaskan warga yang benar-benar membantu, seperti tim Redkar atau relawan lokal, tidak pernah meminta bayaran. Mereka bekerja sukarela untuk keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kalau ada kembali kami akan tindak tegas,” tandasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 15/05/2025
Ilustrasi Pungli (istimewa)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.