Rabu, 14/05/2025
Rabu, 14/05/2025
Asisten III Pemkab PPU, Ainie. (Dinda/korankaltim.com)
Rabu, 14/05/2025
Asisten III Pemkab PPU, Ainie. (Dinda/korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menggelar pelantikan dan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 26 Mei 2025 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga menjabat sebagai Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Ainie, menyampaikan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati PPU dan direncanakan akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Penyerahan SK direncanakan akan dilakukan pada 26 Mei 2025 kepada rekan-rekan P3K dan CPNS. Sudah dilaporkan kepada pimpinan, Bupati PPU Mudyat Noor. Mudah-mudahan beliau tidak ada agenda lain karena penyerahannya direncanakan langsung oleh Kepala BKN,” ujar Ainie, Rabu (14/5/2025).
Lanjutnya, dalam tahap pertama terdapat 552 orang yang dinyatakan lulus sebagai P3K dan 171 orang sebagai CPNS. Sedangkan untuk tahap kedua, Pemkab PPU masih menunggu hasil resmi dari BKN.
“Kemarin baru selesai mengikuti tes CAT dan pengumumannya masih dalam proses,” jelasnya.
Terkait waktu pelantikan yang tergolong lambat dibandingkan daerah lain, Ainie menjelaskan hal itu disesuaikan dengan target masa mulai tugas (TMT) di PPU.
“Kalau PPU ini TMT-nya bulan Juni, maka diupayakan penyerahannya pada bulan Mei. Kalau seperti Kabupaten Paser itu lebih maju, mereka sudah membagikan SP3K bahkan sebelum bulan Maret,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini proses penandatanganan oleh Bupati masih berlangsung dan penyerahan akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan.
Sementara untuk gaji, menurut informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggaran sudah tersedia di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi, gaji belum bisa langsung dicairkan pada Mei.
“Gaji nanti dirapelkan. Kami berupaya untuk dibayarkan di bulan Juni, tapi karena dokumen belum lengkap, maka mereka harus melengkapi terlebih dahulu. Pengajuannya sudah dimulai sejak tanggal 20-an, sedangkan penyerahan dilakukan tanggal 26 Mei, jadi ada keterlambatan,” kata Ainie.
Dengan demikian, para P3K dan CPNS baru akan menerima gaji rapel untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, pada bulan Juli mendatang. “Nanti kawan-kawan masih menerima gaji yang termasuk Tunjangan Hari Raya (THR)-nya juga,” tutupnya.
Editor: Erwin
Rabu, 14/05/2025
Asisten III Pemkab PPU, Ainie. (Dinda/korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.