Rabu, 30/04/2025

Penetapan Paslon Terpilih di PSU Kukar Bulan Mei, Pelantikan Ditentukan Kemendagri dan Gubernur

Rabu, 30/04/2025

Kantor KPU Kukar. (Foto: Erlita/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Penetapan Paslon Terpilih di PSU Kukar Bulan Mei, Pelantikan Ditentukan Kemendagri dan Gubernur

Rabu, 30/04/2025

logo

Kantor KPU Kukar. (Foto: Erlita/Korankaltim.com)

Penulis: Erlita Budiarti

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan tak akan lewat dari bulan Mei 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan melalui Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin  menyampaikan hal itu kepada Korankaltim.com Rabu (30/4/2025) hari ini.

Setelah KPU Kukar  melaksanakan rekapitulasi pleno di tingkat kabupaten, tahapan selanjutnya adalah memasuki masa tunggu berupa Elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (EBRPK).

Dokumen ini berkaitan dengan adanya pengajuan gugatan oleh pemohon yaitu pasangan calon. Namun jika tidak ada gugatan yang masuk, Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan laporan yang disampaikan melalui KPU RI dan diteruskan ke KPU Kukar.

Masyarakat juga diingatkan pelantikan merupakan proses yang sepenuhnya berada di luar kendali KPU Kabupaten.

"Pastinya tidak akan lewat bulan 5, pasti di Mei inilah penetapan dilakukan. Tapi kalau ditanya persoalan pelantikan, nah itu lebih jauh dari penetapan bukan wewenang kami,” papar Wiwin

Pleno penetapan adalah tahapan formal yang menetapkan pasangan calon peraih suara terbanyak sebagai calon terpilih. Acara ini akan menghadirkan seluruh pasangan calon, terutama yang terpilih.

“Kalau berkaca dari tahun sebelumnya, kami akan mengundang. Calon terpilih wajib hadir karena mereka yang ditetapkan, tapi pasangan lain juga akan diundang, bisa lewat perwakilan,” paparnya.

Langkah ini penting dalam konteks pendewasaan demokrasi di Kukar, menunjukkan kompetisi politik harus berakhir dengan rekonsiliasi.

Sementara soal pelantikan, KPU Kukar hanya bertugas mengajukan calon terpilih. Proses pelantikan kemudian sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau gubernur Kalimantan Timur.

“Kami nanti hanya mengajukan calon terpilihnya lewat surat. Tapi apakah langsung ke Kemendagri atau gubernur, kami masih tunggu juknisnya,” sebut Wiwin.

Dengan semua tahapan yang tengah berlangsung, KPU Kukar meminta masyarakat bersabar dan tidak terjebak spekulasi. Semua proses dijalankan berdasarkan aturan dan juknis resmi.

“Kami belum bisa memberikan gambaran soal pelantikan sebelum penetapan dilakukan. Setelah itu baru baru proses dilanjutkan sesuai mekanisme,” pungkas Wiwin.

Editor: Aspian Nur

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.