Selasa, 29/04/2025

Polres PPU Gagalkan Peredaran Sabu 96,79 Gram, Barang Diambil dari Pelabuhan Batu Penajam

Selasa, 29/04/2025

Polres PPU telah mengamankan pelaku serta barang bukti, di Ruang Catur Polres PPU. (Dinda/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Polres PPU Gagalkan Peredaran Sabu 96,79 Gram, Barang Diambil dari Pelabuhan Batu Penajam

Selasa, 29/04/2025

logo

Polres PPU telah mengamankan pelaku serta barang bukti, di Ruang Catur Polres PPU. (Dinda/Korankaltim.com)

Penulis: Dinda Ayu Dwi meylani 

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat netto 96,79 gram di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Rabu (23/4/2025).

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Dinantara, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu, Tim opsnal pun langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres, Selasa (29/4/2025).

Dalam proses penyelidikan tersebut, tim melihat seorang pria mencurigakan yang tengah berada di atas sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi KT 6037 V di pinggir jalan RT 028 Desa Babulu Darat. 

Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku berinisial S (19) yang berprofesi sebagai buruh harian yang berdomisili di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

“Dari tangan tersangka, tim menemukan satu unit handphone Realme C53 warna hitam serta satu kantung plastik hitam berisi empat paket sabu yang dibungkus dalam kemasan minuman teh kotak warna cokelat kuning, dibalut lagi dengan kantung plastik dan lakban hitam,” terang Andreas.

Empat paket narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 100,31 gram dan netto 96,79 gram. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp350.000 yang ditemukan di kantong celana pelaku. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa transaksi sabu dilakukan dengan sistem jejak.

“Tersangka mengambil narkotika jenis sabu di Pelabuhan Batu Penajam dan mengantarkannya ke titik pertemuan di Babulu, tepatnya di Simpang Tiga Gunung Intan, sesuai petunjuk dari seseorang berinisial U yang saat ini berstatus DPO,” jelas Kapolres.

Pelaku mengaku telah melakukan pengantaran narkoba sebanyak dua kali dan menerima imbalan dalam setiap pengiriman. Pelaku kini Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga,” pungkasnya.


Editor: Erwin

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.