Selasa, 29/04/2025
Selasa, 29/04/2025
Kepala KSOP Kelas 1 Samarinda Mursidi yang diwawancara awak media dikantornya Selasa (29/4/2025) sore tadi. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
Selasa, 29/04/2025
Kepala KSOP Kelas 1 Samarinda Mursidi yang diwawancara awak media dikantornya Selasa (29/4/2025) sore tadi. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Terkait insiden tongkang bermuatan batu bara bernama BG Azamara 3035 yang ditarik oleh Tug Boat (TB) Liberty 7 hingga menghantam pilar Jembatan Mahakam I, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi saat proses pengolongan atau melintas dibawa jembatan.
Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui wartawan di Kantor KSOP Kelas I Samarinda, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (29/4/2025) sore.
“Disini saya menegaskan kapal saat itu bukan melakukan pengolongan, tetapi ingin melakukan tambatan,” katanya.
Tetapi menurutnya dengan tegas, area tersebut bukan atau tidak dipersyaratkan melakukan tambatan.
“Jadi kami membuat sistem dan prosedur (sispro) pengolongan artinya melakukan kegiatan dibawah jembatan dan membuat zonasi, ada area yang diperbolehkan dan tidak. Kejadian kemarin itu kebetulan kapal tidak di area yang kami persyaratkan untuk tambatan dan itu dilakukan tengah malam,” sambungnya.
Mursidi menambahkan bahwa berdasarkan barita acara nahkoda yang disampaikan tersebut, kejadian itu terjadi pada saat kapal hendak melakukan ikat di tempat tambatan, tiba-tiba tali towing putus.
“Itu yang disampaikan dalam berita acara nahkoda, karena sampai saat ini kru kapal maupun nahkoda masih dalam proses penyelidikan di Kepolisian,” sebutnya.
Sehingga saat ini pihaknya belum mengarah ke sana, tetapi setelah nantinya selesai penyelidikan di kepolisian, mereka baru melakukan berita acara penyelidikan, untuk mengetahui pasti penyebab insiden tersebut.
“Yang ingin kami tegaskan, insiden tersebut tidak terjadi saat jam pengolongan. Jadwal pengolongan sudah diatur, yakni saat air pasang dan pada jam-jam tertentu. Saat kejadian itu, pengolongan dilakukan pada pukul 6 sampai 10 pagi, makanya kami pastikan itu diluar jam pengolongan,” tegas Mursidi.
Disinggung soal sanksi, pihaknya mengaku itu setelah dilakukan penyelidikan, baru pihaknya bisa menentukan sanksi yang diberikan.
“Tetapi, kalau untuk langkah awal, agen pelayaran yang memang berhubungan langsung dengan nahkoda, sementara dibekukan. Artinya sementara tidak bisa berkegiatan dalam kurun waktu tertentu, sambil menunggu penyelidikan yang kami lakukan nanti,” pungkasnya.
Sedangkan untuk asal kapal sendiri Mursidi menyebutkan kapal dari Terminal Khusus (Tersus) milik PT Fajar Sakti Prima di Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang akan bongkar di area zona 3B.
Sebelumnya, insiden Tongkang BG Azamara 3035 bermuatan emas hitam, yang ditarik Tug Boat (TB) Liberty 7, larut hingga menghantam pilar jembatan pada Sabtu (26/4/2025) lalu sekitar pukul 23.00 WITA.
Editor: Erwin
Selasa, 29/04/2025
Kepala KSOP Kelas 1 Samarinda Mursidi yang diwawancara awak media dikantornya Selasa (29/4/2025) sore tadi. (Foto:Nancy/korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.