Kamis, 24/04/2025
Kamis, 24/04/2025
Tiga oknum polisi di Polresta Samarinda diamankan setelah diduga terlibat penyeludupan narkoba. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Kamis, 24/04/2025
Tiga oknum polisi di Polresta Samarinda diamankan setelah diduga terlibat penyeludupan narkoba. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi di Polresta Samarinda ditangkap setelah diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba ke Rumah Tahanan (Rutan).
Ketiga oknum Polri yang ditangkap merupakan bintara, dengan dua di antaranya berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), sementara satu lagi adalah bintara senior berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Sebuah video yang beredar di media sosial (medsos) Instagram memperlihatkan bukti transfer ke oknum polisi tersebut, termasuk foto uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga oknum polisi itu diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tujuh poket ke dalam Rutan Polresta Samarinda. Kasus ini diketahui sudah ditangani sejak 8 April lalu, bahkan melibatkan pemeriksaan dari Unit Provos Sipropam Polresta Samarinda.
Ketiganya telah diperiksa, dan diketahui bahwa mereka bertugas sebagai piket regu I Sat Samapta Polresta Samarinda.
Tiga anggota Polresta Samarinda yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut adalah EP, seorang Aipda dari Sat Samapta Polresta Samarinda; FDS, seorang Bripda dari Sat Samapta dan AADS, anggota Sat Samapta Polresta Samarinda berpangkat Bripda.
Menurut laporan yang tersebar di media sosial, penyelundupan tersebut terjadi pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Piket Regu I Penjagaan Rutan Polresta Samarinda menerima titipan nasi bungkus yang diduga berisi sabu-sabu, dengan tujuan untuk diberikan kepada salah satu tahanan bernama Angga, yang tengah ditahan terkait kasus narkoba.
Hasil pemeriksaan terhadap Angga mengungkapkan ia telah berkoordinasi dengan petugas jaga, AADS untuk memasukkan titipan tersebut tanpa melalui pemeriksaan dengan imbalan uang Rp1 juta.
Dari penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Angga merupakan tersangka jaringan narkoba antar-provinsi, yang ditangkap pada Januari lalu di Jalan Pelita II, Kecamatan Sambutan, dengan barang bukti 0,52 gram sabu-sabu dan uang sebesar Rp56 juta.
“Benar, ada oknum anggota jaga tahanan yang lalai dengan membiarkan adanya narkoba masuk ke Rutan Polresta Samarinda,” jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (24/4/2025) hari ini.
Tiga anggota tersebut, saat ini diakuinya sedang dilakukan patsus di Propam Polda Kaltim untuk diproses sidang disiplin maupun sidang etika profesi. “Saat ini berproses di Polda Kaltim, terkait sidang disiplin maupun etika profesi,” singkatnya.
Editor: Erwin
Kamis, 24/04/2025
Tiga oknum polisi di Polresta Samarinda diamankan setelah diduga terlibat penyeludupan narkoba. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.