Selasa, 22/04/2025
Selasa, 22/04/2025
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Selasa, 22/04/2025
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Samarinda Utara yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri tingkat SMP telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Informasi ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas, Ipda Ramli P. Sianturi saat dikonfirmasi Korankaltim.com.
“Untuk pelaku (oknum RT) sudah diamankan kemarin sore dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya, Selasa (22/4/2025) hari ini.
Oknum ketua RT tersebut diamankan kepolisian usai beberapa warga dari Samarinda Utara menyambangi Mapolresta Samarinda untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan persetubuhan.
Kehadiran mereka merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan sejak 30 Januari 2025, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
Perwakilan warga, La Anti Anggara (47), menjelaskan bahwa pada November 2024 lalu, ia bersama keluarga korban sempat datang untuk membuat laporan. Namun, pihak kepolisian meminta mereka menyiapkan saksi dan pendamping psikolog, mengingat kondisi mental korban berusia 14 tahun sedang tidak stabil. Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman.
“Saat itu memang keterangan saksi dan korban tidak sinkron, yang katanya ada kejar-kejaran, tetapi tidak seperti itu. Makanya, kami saat ini datang menanyakan soal laporan kedua kami, apa yang menjadi kendalanya, kenapa belum ada tindaklanjutnya,” jelasnya saat ditemui di Mapolresta Samarinda usai mempertanyakan terkait perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Senin (21/4/5) siang kemarin.
Ia juga menceritakan bahwa pada laporan kedua yang dibuat pada 30 Januari 2025, keluarga korban yang diwakili oleh sang paman kembali melaporkan kasus tersebut. Namun hingga April ini, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Itu terkait dengan berkas-berkas bukti dan lain-lain termasuk hasil visum sudah ada, dan soal keterangan saksi dan korban pun juga sudah disinkronkan. Jadi harapan kami bagaimana langkah kepolisian selanjutnya sebagai penegak hukum, dengan mengamankan tersangka,” jelasnya.
Jika perkara tersebut tidak segera diproses dikhawatirkan ke depannya bakal akan ada korban lainnya.
“Artinya kami ingin mengantisipasi, supaya tidak ada korban-korban yang lain, yang dilakukan oleh pelaku,” bebernya.
Disinggung soal kapan kejadian tersebut terjadi hingga bisa terungkap, ia menerangkan itu dilakukan pelaku terhadap korban pada Januari 2024 lalu.
“Saat itu korban dibawa masuk ke dalam kebun, dengan diiming-imingi sesuatu dan disuruh mencari mangga, tetapi korban justru dibawa ke sebuah pondok, disitu terjadi pencabulan. Kemudian terjadi lagi kedua kalinya, dan ketiga kalinya itu terjadi persetubuhan,” ucap Anti.
Hal baru diketahui pada November 2024 lalu, saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang teman di sekolah. Teman tersebut kemudian menyampaikannya kepada orang tuanya di rumah. Dari orang tua teman itulah, ayah korban akhirnya mengetahui adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum RT.
“Dari situ baru dugaan persetubuhan itu diketahui, makanya paman korban membuat laporan ke Polresta Samarinda pada November 2024 lalu,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 22/04/2025
Ilustrasi. (Foto: Antara)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.