Sabtu, 19/04/2025

Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-Kali Tahun 2024 Lalu, Murid Kelas 6 SD di Samarinda Hamil 5 Bulan

Sabtu, 19/04/2025

(dokkompas)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-Kali Tahun 2024 Lalu, Murid Kelas 6 SD di Samarinda Hamil 5 Bulan

Sabtu, 19/04/2025

logo

(dokkompas)

Penulis:Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Yang namanya orangtua sambung, bagaimana pun kondisinya harus tetap melindungi anak kendati pun itu bukan darah daging sendiri.

Namun yang dilakukan oleh seorang pria berusia 50 tahun di Kota Samarinda ini justru melakukan hal sebaliknya. Dengan tega, pria berusia setengah abad itu justru menyetubuhi anak tirinya berkali-kali yang membuat si anak yang masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hamil lima bulan.

Kasus asusila ini terungkap setelah seorang pria Bernama Pandu Surya Efendi yang mendapat informasi dari cucunya yang satu sekolah dengan korban.

"Cucu saya sekolahnya sama dengan korban, korban curhat ke cucu saya tentang apa yang dialaminya, setelah itu cucu saya cerita ke saya. Saya kaget mendengar cerita itu makanya langsung komunikasi dengan gurunya," kata Surya saat ditemui Korankaltim.com di Polsek Sungai Pinang  Sabtu (19/4/2025) hari ini. 

"Saya tanya ke gurunya “Bu apakah tahu soal muridnya ini (korban)” tapi gurunya bilang tidak tahu, setelah itu saya berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak karena mereka yang lebih paham," sambungnya. 

Korban pun langsung didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Sementara warga sekitar yang mengetahui kejadian itu merasa geram dan mendatangi rumahnya menjaga supaya pelaku tidak kabur.

"Setelah ada hasil tes USG dari perlindungan anak yang menyatakan positif korban hamil, dari TRC langsung koordinasi dengan kepolisian, meminta pelaku segera diamankan, karena takutnya dia (pelaku) lari," jelas Surya lagi. 

Tak berselang lama pihak kepolisian Polsek Sungai Pinang pun tiba dilokasi, dan langsung mengamankan tersangka di kediamannya kawasan Kecamatan Samarinda Utara sekitar pukul 13.00 WITA.  "Saat itu pelaku sedang tidur, jadi langsung diamankan dan dibawa ke Polsek," tutupnya.

Terpisah, Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan pasca menerima laporan itu, ia bersama tim langsung menindaklanjuti, dengan menjemput korban, dan meminta keterangan si korban. 

"Dari pengakuannya (korban), dia sudah tidak mengalami menstruasi sejak Desember 2024 dan persetubuhan sudah dilakukan ayah tirinya berkali-kali di tahun 2024 tersebut," jelas Rina saat ditemui di Polsek Sungai Pinang hari ini.

"Langkah awal kami melakukan test pack,  karena sampai hari ini dia menstruasi dan ternyata hasilnya positif. Tetapi, untuk lebih memastikan sudah berapa lama korban hamil, kami melakukan pemeriksaa USG di klinik. Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui korban sudah hamil lima bulan," sebutnya lagi. 

TRC PPA  bersama korban, ibu korban, wali kelas korban serta orangtua dari teman korban yang mengetahui itu mendatangi Polsek Sungai Pinang untuk membuat laporan. 

"Kami datang mendampingi korban, dan ibunya untuk membuat laporan dan nantinya kasus ini ditangani oleh biro hukum kami," ujar Rina lagi. 


Saat ini baik korban maupun ibu korban tengah dilakuakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saat ini sedang proses BAP, dan masih kami dampingi," tutup Rina.


Editor: Aspian Nur

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.