Jumat, 21/03/2025
Jumat, 21/03/2025
Pemusnahan 47 Produk Hasil Sitaan BBPOM Samarinda. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Jumat, 21/03/2025
Pemusnahan 47 Produk Hasil Sitaan BBPOM Samarinda. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Sebanyak 47 jenis makanan dan minuman kadaluarsa hasil penyitaan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda dimusnakan di Halaman Eks puskesmas Kampung Bugis, Jalan haji isa l, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Jumat (21/03/2025).
Makanan, minuman dan sembako lainnya banyak ditemukan terjual bebas di toko hingga swalayan dengan kondisi kadaluarsa dan tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik mengatakan, kegiatan sidak dan pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Berau pada bulan Ramadan hingga hari raya Idulfitri mendatang.
"Kami upayakan, pengawasan makanan, minuman dan sembako lainya secara rutin akan kita lakukan," ujar Sem.
Dari hasil sidak yang telah di lakukan, terdapat 47 jenis produk yang di dapat dari sarana distribusi dengan kondisi kadaluarsa dan tidak mencantumkan label halal.
Namun BPOM bersama Dinkes Berau akan memberikan pembinaan untuk menjadi distribusi pangan yang baik.
"Mereka sebagai pelaku usaha distributor, punya tanggungjawab juga untuk memastikan produk yang dijual adalah produk yang layak konsumsi dan punya ijin edar untuk tidak merugikan masyarakat," kata Sem lagi.
Seluruh penjual diingatkan agar tidak lagi menjual dan tim meminta kesadaran penjual. Dengan melakukan pengecekan secara teliti terkait produk yang dipasarkan termasuk masa tanggal produk yang telah habis. Hal ini di maksud agar keamanan konsumen serta kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Selain para pelaku usaha, BBPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk apapun dan dapat mengecek tanggal kedaluarsanya guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Mengingat produk yang kedaluarsa sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Apalagi untuk produk baru. Mereka harus perhatikan terkait dengan ijin edarnya. Kemudian kedaluarsa juga supaya masyarakat tidak dirugikan," tutupnya.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 21/03/2025
Pemusnahan 47 Produk Hasil Sitaan BBPOM Samarinda. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.